- Menyatakan Terdakwa ROKI MAIZULFA Bin NAZMANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Membuat, Menyebarluaskan Pornografi Yang Secara Eksplisit Memuat Masturbasi Atau Onani, Ketelanjangan Atau Tampilan Yang Mengesankan Ketelanjangan Alat Kelamin???,??? sebagaimana dalam Dakwaan I Penuntut Umum, DANmelakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan??? sebagaimana dakwaan II dalam dakwaan alternatif KesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaROKI MAIZULFA Bin NAZMANdengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuanapabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Handphone Merk OPPO A71, model CPH1717, warna hitam, Nomor Imei1 : 866981030686830, Imei2 : 866981030686822;
- 3 (tiga) buah SIMCard Telkomsel dengan nomor :
- 082281057601;
- 082280829852;
- 0821524601185.
- 1 (satu) buah memory card kapasitas 4 GB;
- Akun Instagram Nama Profil : dekaanjiprasetyodengan URL : https://instagram.com/dekha_anjii?igshid=27ab75e612mg, dengan menggunakan email : dekaanjiprasetyo@yahoo.comdan password : polisi123 an. ROKI MAIZULFA Bin NAZMAN;
- Akun WhatsApp nama profil yang diberi tanda titik dengan nomor WhatsApp : 082280829852 an. ROKI MAIZULFA Bin NAZMAN;
- Akun WhatsApp nama profil :Dekadengan nomor WhatsApp : 082152460185 an. ROKI MAIZULFA Bin NAZMAN.
- 1 (satu) buah bantal panjang warna biru bergambar Doraemon;
- 1 (satu) buah baju tidur warna hitam dengan motif bunga-bunga warna putih di dada;
- 1 (satu) buah kemeja kotak-kotak warna merah.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 17/Pid.Sus/2020/PN Spn |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Ronald, Br Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dimusnahkan/dihapus dari aplikasi Instagram dan WhatsApp. Dikembalikan kepada Saksi DEGIA RESTU NOPRATIKA Binti EDISON 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2020/PN Spn
Statistik40910