Putusan PTA SEMARANG Nomor 81/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang81/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.manshur |
Hakim Anggota | Thoyib M, Drs H.sutjipto |
Panitera | Mutakim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;--------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jepara tanggal 5 Pebruari 2014 M. bertepatan dengan tanggal 5 Robi?ul Akhir 1435 H. Nomor: 0198 /Pdt.G/2013/ PA.Jpr ;----------------------------------------------------------------------------------------------------DENGAN PERBAIKAN SEBAGAI BERIKUT;----------------------------------------------------DALAM KONVENSI;------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon;------------------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jepara untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-------------------DALAM REKONVENSI;----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian-------------------2. Menetapkan anak yang benama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, umur 12 tahun berada di bawah pemeliharaan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING);--------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------- a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah );---------------------- b. Iddah berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah );------------------------ c. Kekurangan Nafkah lampau selama 87 bulan sebesar Rp. 34.800.000,- ( tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah );------------------------------------------------ d. Nafkah anak yang bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON umur 12 tahun, sekurang-kurangnya sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) perbulan sampai anak tersebut dewasa;----------------------------4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI / REKONPENSI;------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 521.000,- ( lima ratus dua puluh satu ribu rupiah );-------------------------------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding;------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0198/Pdt.G/2013/PA.Jpr.
Banding : 81/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Statistik2820