Putusan PN SAMARINDA Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smr. |
|
Nomor | 88/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Ignatia Kasiartati, Jumransyah, S.sos |
Panitera | Isnaniah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), terhitung sejak tanggal 29 Februari 2016;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dengan rincian sebagai berikut ;- Penggugat I /Romadhoni Upah yang belum dibayar dari bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2016, dengan upah perbulan sebesar Rp.2.148.480,- Maka 7 bulan X Rp. 2.148.480,- = Rp 15.039.360,- (lima belas juta tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah)- Penggugat II / Indra Lesmana Upah yang belum dibayar dari bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2016, dengan upah perbulan sebesar Rp.2.148.480,- Maka 7 bulan x Rp,2.148.480,- = Rp 15.039.360,- (Lima belas juta tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).- Penggugat III/La Syardin Upah yang belum dibayar dari bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2016, dengan upah perbulan sebesar Rp.2.148.480,- Maka 7 bulan x Rp,2.148.480,- = Rp 15.039.360,- (Lima belas juta tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).4. Membebankan biaya atas perkara ini kepada Negara;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 702 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 88/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Smr
Statistik15335