Putusan PT BANDUNG Nomor 8/TIPIKOR/2015/PT. BDG |
|
Nomor | 8/TIPIKOR/2015/PT. BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arifin Rusli Hutagaol |
Hakim Anggota | H. Sukarman Sitepu, H. Hening Tyastanto |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; ---- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 12 Januari 2015 Nomor 73/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pemidanaan dan besarnya uang pengganti yang dibebankankan kepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------------------------------2. Menghukum terdakwa untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp. 65.680.000.-(enam puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) secara bersama-sama (tanggung renteng) dengan Dede Hutman Djunaedi; dan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; ---------------------------------------3. Menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ; -------------4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 12 Januari 2015 Nomor 73/Pid.sus/TPK/2014/PN.Bdg. tersebut untuk selebihnya5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/TIPIKOR/2015/PT._BDG.zip
- Download PDF
- 8/TIPIKOR/2015/PT._BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1805 K/PID.SUS/2015
Banding : 8/TIPIKOR/2015/PT. BDG
Pertama : 73/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG
Statistik7949