Putusan PN JAMBI Nomor 294 /Pid.Sus/2015./PN.Jmb |
|
Nomor | 294 /Pid.Sus/2015./PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rohendi |
Hakim Anggota | Sri Warniwati, M.h - Anry Widyo Laksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ANTON PRIYADI BIN JUMINGAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; .4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi:1 (satu) paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,281 gram yang dibalut kertas nota warna pink.2 (dua) buah plastik klip bening kosong.- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe 1202 warna putih berikut kartu Simpati dengan nomor 085366036299.- 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk Levis.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna putih hitam nopol: BH 2980 YM.Masing ? masing dipergunakan dalam perkara atas nama MUTAKIM ALS TAKIN BIN M. ROZI.- 1(satu) buah kotak lampu Merk KAWACHI yang berisi plastik klip bening kosong- 1(satu) buah kaleng cat merk AVITEX 710- 1(satu) unit hp Nokia warna hitam tipe 107 berikut sim card 082306436623.Masing - masing dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 324 K/PID.SUS/2016
Banding : 40/Pid.Sus/2015/PT JMB
Pertama : 294/Pid.Sus/ 2015/PN.Jmb
Statistik4010