Putusan PTTUN MEDAN Nomor 15/B/2014/PTTUN-MDN |
|
Nomor | 15/B/2014/PTTUN-MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurman Sutrisno |
Hakim Anggota | T. Sjahnur Ansjari, Achmad Hari Arwoko |
Panitera | Rajulim Sipayung |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding;--------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 37/G/2013/PTUN-MDN tanggal 06 Nopember 2013 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding dan Para Tergugat II Intervensi/Pembanding......Pembanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/B/2014/PTTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 15/B/2014/PTTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 253 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 108 PK/TUN/2015
Kasasi : 253 K/TUN/2014
Pertama : 37/G/2013/PTUN-MDN
Banding : 15/B/2014/PT.TUN-MDN
Statistik9284