Putusan PT PADANG Nomor 21/TIPIKOR/2018/PT-PDG |
|
Nomor | 21/TIPIKOR/2018/PT-PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Firdaus, Edy Subroto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Menerima Permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor Nomor 14/Pid-Sus.TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 13 September 2018 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI:-Menyatakan Terdakwa Yondri, Spd. Msi., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;-Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;-Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;-Memerintahkan supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan;-Menetapkan barang bukti berupa:1. Uang kertas sebanyak Rp. 44.130.000,- (empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :-418 (empat ratus delapan belas) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);-44 (empat puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);-5 (lima) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);-3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sejumlah Rp30.150.000,00 (tiga puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk biaya proses belajar mengajar bulan Juli- Agustus 2017 peserta didik baru SMA N I Guguak tahun ajaran 2017-2018 melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPDB tahun 2017, Sedangkan sejumlah Rp13.980.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) di kembalikan kepada orang tua/wali murid melalui saksi Wahdianis Chan selaku Ketua PPDB tahun 2017 2. 1 (satu) buah Buku Agenda Komite periode 2015/2017, warna biru hitam merk FOLIO AA 100 Produksi PT. GAYA SASTRA INDAH;1 (satu) lembar Fotocopy Notulen Rapat Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada hari Senin tanggal 17 April 2017;1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran transportasi rapat pengurus Komite Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak pada tanggal 17 April 2017, dengan nominal Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran transpor anggota komite sebanyak 12 (dua belas) orang.Seluruhnya dikembalikan kepada Komite Sekolah;3. 108 (seratus delapan) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 15 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah;93 (sembilan puluh tiga) lembar kwitansi pembayaran siswa pada tanggal 16 Juni 2017, berikut daftar pemesanan seragam sekolah;1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak Kab. Lima Puluh Kota Nomor : 800/360/SMA-01.GG/V/2017, tanggal 1 Mei 2017, tentang Penunjukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018, beserta 1 (satu) lembar lampiran Surat Keputusan; 1 (satu) buah buku daftar calon peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 yang dinyatan diterima (buku pendaftar berdasarkan rayon sekolah asal dan urutan jumlah nilai);1 (satu) buah buku pendaftaran ulang calon peserta didik baru tahun 2017/2018 yang mencantumkan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh calon peserta didik dalam pelaksanaan pendaftaran ulang;1 (satu) berkas Daftar Cek Kelengkapan Berkas Pendaftaran Ulang;1 (satu) buah buku rekening / buku tabungan Sikoci BANK Nagari Capem Danguang ? danguang SKC 0431445, tanggal 31 Mei 2016 atas nama PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104.0210.04175-8;4 (empat) lembar rekening koran tabungan PPDB SMA N 1 Guguak dengan nomor rekening 0104.0210.04175-8;1 (satu) buah buku setengah folio (KWARTO AA 100) warna biru dengan judul PPDB 2016/2017;1 (satu) lembar surat pemberitahuan tentang rincian biaya dan persyaratan PPDB jalur prestasi tahun pelajaran 2016/2017;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka baju olah raga, tertanggal 21 Mei 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran uang muka baju seragam, tertanggal 26 Mei 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian seragam siswa baru TP 2016/2017, tertanggal 21 Juni 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Putih Abu ? abu, tertanggal 25 Juni 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran DP Pakaian Seragam Muslim, tertanggal 2 Juli 2016; 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran DP (+) Pakaian olah raga Kls X TP 2016/2017, tertanggal 18 Juli 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka kls X TP 2016/2017, tertanggal 11 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pakaian seragam putih abu ? abu / muslim, tertanggal 24 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran uang muka pakaian pramuka/batik, tertanggal 24 Agustus 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Pakaian seragam pramuka, batik dan olah raga, tertanggal 23 Septemeber 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran Pakaian seragam putih abu ? abu, tertanggal 4 Oktober 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam muslim, tertanggal 21 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pakaian pramuka, tertanggal 23 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 12.040.000,- (dua belas juta empat puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam olah raga, pramuka / batik, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRIZAL untuk pembayaran pelunasan pakaian seragam putih abu ? abu, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada QURRATU AINI untuk pembayaran laba/keuntungan dari pakaian seragam siswa kelas X TP 2016-2017, tertanggal 31 Desember 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada ZAMREFRIDA untuk pembayaran Baju Kurung Basiba lengkap Guru SMA N 1 Kec. Guguak, tertanggal 8 November 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara PPDB kepada YONDRI,S.Pd.M.Si untuk pembayaran Baju Koko untuk guru ? guru SMA N 1 Kec. Guguak (28 orang), tertanggal 14 November 2016 beserta 1 (satu) lembar faktur dari Toko ARINDA BUTIQE, tertanggal 14 November 2016;1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Bendahara PPDB kepada SRI AMELIA untuk pembayaran 30 buah meja siswa, tertanggal 4 Oktober 2016;1 (satu) lembar bil dari sate inbur sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) lembar bil makan dari rumah makan amai sebesar Rp. 1.482.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) tertanggal 25 Februari 2017;1 (satu) lembar kwitansi dari kedai nasi MAK AMIR sebesar Rp. 338.000,- tertanggal 25 Februari 2017, 1 (satu) buah Tanda Terima Pesanan dari SMA N 1 Guguak kepada BAHANA DIGITAL PRINTING Jl. Raya Negara KM 6 (jembatan) simpang IV Tanjung Pati Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota, berupa pembuatan 1 buah spanduk PPDB 2016/2017 seharga Rp. 300.000,- ; Bukti pendukung untuk pembelian ATK Sekolah SMA N 1 Kec. Guguak berupa :1.1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu) dari kedai nasi MAK AMIR;2.1 (satu) lembar faktur dari HIDAYAH Printing kepada SMA N 1 Kec. Guguak tanggal 20 Juni 2016 untuk pembelian 1 (satu) buah stempel warna seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);3.1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), tanggal 23 April 2016 dari ARENA PHOTO STUDIO & FOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak;4.1 (satu) lembar nota pembelian 4 buah kwitansi seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), tanggal 27 April 2016 dari ARENA PHOTO REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek;5.1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), tanggal 21 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak;6.1 (satu) lembar nota Foto Copy A4/Folio sebanyak 200 lbr seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), tanggal 14 Juni 2016 dari ARENA PHOTO COPY CENTER Jln. Tan Malaka Depan SMA N 1 Guguak, yang dipesan oleh KIKI SMA;7.1 (satu) lembar nota pembelian 2 buah kwitansi seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari FHOTO COPY REZKI Jl. Raya Tan Malaka Km.15 Kubang Tungkek;8.1 (satu) lembar kwitansi dari Rumah Makan Tenda Biru Danguang ? Danguang yang bertuliskan telah terima dari YOGI PUTRA A, uang sejumlah Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi;9.1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah terima dari YG PUTRA, uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran 2 bungkus nasi, tanggal 2 Juni 2016. Seluruhnya dikembalikan kepada SMA N 1 Kec.Guguak melalui saksi Drs.Murtimus.M4. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 152.320.000,- (seratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari Bendahara PPDB SMA N 1 Kec. Guguak kepada YONDRIZAL, tertanggal 11 Agustus 2017;1 (satu) buah buku Folio 100 OKEY GREEN SAND, warna hijau yang berjudul Buku Kas Koperasi SMA N 1 Kec. Guguak;1 (satu) buah buku Laporan KPN SMA Negeri Danguang ? danguang tahun buku 2016 pada rapat anggota tahunan Jum?at 31 Maret 2017 di SMA N 1 Kec. Guguak, warna kuning gading;Uang kertas sebanyak Rp. 7.445.000,- (tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari :1. 74 (tujuh puluh empat) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);2. 2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);3. 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 5.000,- (lima ribu ruipaih).Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Yondrizal selaku Ketua Koperasi SMA N 1 Kec.Guguak;-Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/TIPIKOR/2018/PT-PDG.zip
- Download PDF
- 21/TIPIKOR/2018/PT-PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1167 K/PID.SUS/2019
Peninjauan Kembali : 1213 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 21/TIPIKOR/2018/PT. PDG
Statistik10754