Putusan PN BANJARBARU Nomor 14 /Pdt.G /2012 /PN.Bjb |
|
Nomor | 14 /Pdt.G /2012 /PN.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparman |
Hakim Anggota | Ori Melfin, .h. Wisnu Gautama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISI:- Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya; ------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk seluruhnya; ------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------------------- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi; -------------------------------- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang kepada Para Penggugat sebesar Rp. 657.500.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan membayar bunga sebesar Rp.98.625.000,00 (Sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah)- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp.2.131.000,00 (Dua juta seratus tiga puluh satu ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14_/Pdt.G_/2012_/PN.Bjb.zip
- Download PDF
- 14_/Pdt.G_/2012_/PN.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PDT/2013/PT.BJM
Kasasi : 2072 K/Pdt/2014
Pertama : 14/Pdt.G/2012/ PN.Bjb
Statistik229119