- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAGELANG TANGGAL 11 JUNI 2013, NOMOR 05/PDT.G/2013/PN.MGL. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI ;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN JUAL BELI ATAS OBYEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM AKTA NOTARIS / PPAT N. KARTINI, SH. DENGAN AKTA JUAL BELI NO. 13/III/MGS/1989 BATAL DEMI HUKUM ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MENGOSONGKAN OBYEK SENGKETA YANG TELAH DIKUASAINYA SEJAK TAHUN 1989 BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 13/III/MGS/1989 DAN MENYERAHKAN KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI TANPA SYARAT APAPUN DAN BILA PERLU DAPAT DIMINTAKAN BANTUAN ALAT NEGARA YANG SAH ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MENYERAHKAN BUKU SERTIPIKAT HAK MILIK NO.492 KEL. CACABAN YANG TELAH DIKUASAINYA SEJAK TAHUN 1989, KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI TANPA SYARAT APAPUN ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MENERIMA KEMBALI UANG JUAL BELI OBYEK SENGKETA DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI SEBESAR HARGA JUAL TANAH OBYEK SENGKETA PADA WAKTU PUTUSAN INI DILAKSANAKAN SEPENUHNYA OLEH PARA PIHAK ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 11 Juni 2013, Nomor 05/Pdt.G/2013/PN.MGL. yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan jual beli atas obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris / PPAT N. Kartini, SH. dengan Akta Jual Beli No. 13/III/MGS/1989 batal demi hukum ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk mengosongkan obyek sengketa yang telah dikuasainya sejak tahun 1989 berdasarkan Akta Jual Beli No. 13/III/MGS/1989 dan menyerahkan kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanpa syarat apapun dan bila perlu dapat dimintakan bantuan alat negara yang sah ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan buku Sertipikat Hak Milik No.492 Kel. Cacaban yang telah dikuasainya sejak tahun 1989, kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk menerima kembali uang jual beli obyek sengketa dari Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar harga jual tanah obyek sengketa pada waktu putusan ini dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak ;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT SEMARANG Nomor 476/PDT/2013/PT SMG |
|
Nomor | 476/PDT/2013/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Bri Nyoman Sutama |
Panitera | Imam Dwi Juris Mintarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/PDT/2013/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 476/PDT/2013/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2475 K/Pdt/2014
Banding : 476 Pdt/2013/PT.Smg
Statistik7018