Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 0017/Pdt.G/2015/PA.LBH |
|
Nomor | 0017/Pdt.G/2015/PA.LBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Abdul Jaris Daud |
Hakim Anggota | Alamsyah, Abdul Rahman |
Panitera | Dra. Nya Iba Khwe |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Labuha untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, serta tempat dilangsungkannya pernikahan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Mut'ah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah); 5. Menolak selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.501.000,- (Lima ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0017/Pdt.G/2015/PA.LBH.zip
- Download PDF
- 0017/Pdt.G/2015/PA.LBH.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0017/Pdt.G/2015/PA.LBH
Statistik2317