Putusan PA SLEMAN Nomor 928/Pdt.G/2014/PA.Smn |
|
Nomor | 928/Pdt.G/2014/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Oer Rohman |
Hakim Anggota | Marwoto, Dra Sri Sangadatun |
Panitera | Khoiril Basyar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta berupa:2.1. Sebidang tanah yang tercatat dalam sertipikat hak milik Nomor 02776 atas nama XXXXXXXXXXX(Turut Tergugat), luas 327 M2, yang terletak di Ledok Lempong, Dusun Banjarsari, RT.003, RW.009, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Pekarangan Salak milik Budi;- Sebelah Selatan : Jalan;- Sebelah Barat : Sungai Bedog;- Sebelah Timur : SHM No.02777/Pekarangan milik Ngadimin; Adalah (seperdua) merupakan harta bawaan Penggugat dan (seperdua) merupakan harta bawaanTergugat;2.2. Sebuah bangunan rumah permanen yang berdiri di atas tanah yang tercatat dalam sertipikat hak milik Nomor 02776 atas nama XXXXXXXXXXX(Turut Tergugat), luas 327 M2, yang terletak di Ledok Lempong, Dusun Banjarsari, RT.003, RW.009, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Pekarangan Salak milik Budi;- Sebelah Selatan : Jalan;- Sebelah Barat : Sungai Bedog;- Sebelah Timur : SHM No.02777/Pekarangan milik Ngadimin;Adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing dari harta-harta tersebut pada poin (2) di atas, Penggugat mendapatkan (seperdua) bagian dan Tergugat mendapatkan (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta-harta tersebut pada poin (2) di atas kepada Penggugat;5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Konpensi Dan Dalam Rekonpensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.716.000,- (Satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 928/Pdt.G/2014/PA.Smn
Banding : 31/Pdt.G/2015/PTA.Yk
Statistik7014