- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat tetap menguasai objek sengketa I dan objek sengketa II milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah (sawah) yang terletak di Air Sesat, Desa Kampung Dalam, Kec. Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, seluas 1400 M2, dan 2035 M2 yang dikuasai oleh Para Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 Bidang Tanah (sawah) dengan Luas 1400 M2 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Yurni (Aziar, cs)
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Selatan : Sawah Moyang 4 (empat) beradik.
- Sebelah Barat : Jl. Desa Batang Air Sesat.
- 1 Bidang Tanah (sawah) dengan Luas 2035 M2 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Yurni (Aziar, cs)
- Sebelah Timur : Sawah Tuti
- Sebelah Selatan : Sawah Moyang 4 (empat) beradik.
- Sebelah Barat : Jl. Raya
- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah tersebut secara sukarela kepada para Penggugat sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat apabila tidak mau dengan suka rela atau lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada para Penggugat, sejak putusan a quo dibacakan dan atau putusan a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.431.000,00 (tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 11/Pdt.G/2017/PN Spn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2017/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rinding Sambara, Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA objek sengketa I objek sengketa II |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PDT/2018/PT JMB
Pertama : 11/Pdt.G/2017/PN Spn
Peninjauan Kembali : 733 PK/Pdt/2019
Kasasi : 2133 K/Pdt/2018
Statistik9614