Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Maratua Rambe |
Hakim Anggota | 2. Ahmad, 1. Tahsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Suparjo,Amd.KI bin Kromo Redjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana pada Dakwaan Primair, oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ; 2. Menyatakan Terdakwa Suparjo, Amd.KI bin Kromo Redjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan membayar denda Rp.50..000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 ( satu ) bulan ; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp. 5.483.500,- ( lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), oleh karena Terdakwa telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Negeri MEJAYAN di BRI Cabang Madiun Rekening No.0045.01.001833.99.1 sebesar Rp. 96 .125.650,- (Sembilan puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh Rupiah) maka Majelis berpendapat uang titipan tersebut sebahagian dirampas untuk Negara dan diperhitungkankan sebagai uang pengganti sebanyak Rp. 5.483.500,- (lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), sedang sisanya dikembalikan kepada Terdakwa sebesar Rp.72.158.500.- (tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) dan dikembalikan kepada Bendahara Desa Sidomulyo sebesar Rp.18.484.650.- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh Rupiah) ; 5. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam Tahan Kota dikurangkan dari pidana penjara yang dijtuhkan; 6. Menetapkan terdawa tetap ditahan dalam Tahanan Kota ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang hasil lelang sawah Kas Desa tahun 2012 sebesar Rp.49.875.000,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh SUPARJO dari Ketua Lelang Sawah Kas Desa tahun 2012, tertanggal 7 Desember 2012; - 2 (dua) lembar berisi Denah Lokasi lelang sawah Kas Desa tahun 2013 dan Hasil lelang sawah Kas Desa tahun 2013; - 1 (satu) lembar uraian penggunaan dana operasional pelelangan Tanah Kas Desa tahun 2012 Desa Sidomulyo Kec Sawahan Kab Madiun tertanggal 10 Desember 2012; - 1 (satu) lembar tanda terima biaya operasional pelelangan sawah kas desa tahun 2012 tertanggal 10 Desember 2014 ; - 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan pinjaman dari Tim Verifikasi ke Desa untuk lomba posyandu tahun 2012 sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SUPARJO, tertanggal 21 April 2012 ; - 1 (satu) bendel kwitansi penjualan lelang sawah kas desa dan juga kwitansi penyetoran lelang sawah kas desa 27 kotak terbilang Rp 49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ketua pelelangan Sdr. SUWIGNYO. - 1 (satu) Buku Pintar/Bantu kegiatan program SeRTifikat Massal Swadaya dan Kolektif Ds. Sidomulyo Tahun 2012; - 1 (satu) Buku Kas kegiatan program SeRTifikat Massal Swadaya dan Kolektif Ds.Sidomulyo Tahun 2012; - 2 (dua) bendel Daftar Nama Pemohon SeRTifikat Massal Swadaya dan Kolektif Ds. Sidomulyo; - 1 (satu) Bendel Laporan Penggunaan Keuangan program SeRTifikat Massal Swadaya dan Kolektif Ds.Sidomulyo Tahun 2012; - 3 (tiga) lembar kwitansi tanpa materai pinjaman dana Kades SUPARJO, Amd,KL untuk dana bingkisan lebaran tahun 2012 tertanggal 14 Agustus 2012, kwitansi bermaterai pinjaman dana Kades SUPARJO, Amd,KL untuk dana proyek PeRTanian tanggal 30 Nopemberember 2012 dan 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penyerahan uang kontribusi SeRTifikat Massal untuk Kas Desa tanggal 28 Desember 2012; - Uang tunai dari program SeRTifikat Massal Swadaya dan Kolektif yang dialokasi untuk Kecamatan dan Desa sebesar Rp.17.733.650,-(tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah); - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp 58.500.000,- dari bendahara lelang sawah kas desa ke penerima SRI YATINI ASIH tertanggal 4 Desember 2013; - 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang Rp 1.950.000,- dari Bu SULIJATUN RT 15 ke penerima SUPARJO tertanggal 23 Desember 2013; - 1 (satu) lembar laporan keuangan Lelang Sawah Ds. Sidomulyo tahun 2013/2014 tertanggal 5 Desember 2013, 1 lembar Daftar penerimaan upah ukur lelang sawah tahun 2013/2014 tertanggal 10 Nopemberember 2013, 1 lembar daftar penerimaan BOP lelang sawah 2013/2014 tertanggal 5 Desember 2013; - Foto copi surat undangan, Foto Copi absen dan foto copi Notulen rapat koordinasi tertanggal 25 Nopemberember 2013; - Foto copi surat undangan, Foto Copi absen dan foto copi Notulen rapat lelang sawah tertanggal 28 Nopemberember 2013; - Foto copi denah lokasi lelang sawah kas desa tahun 2013/2014; - 1 (satu) buku catatan pemasukan lelang sawah tahun 2013 dari bendahara lelang; - 1 (satu) bendel arsip kwitansi, 1 lembar kwitansi pembelian buku kwitansi, spidol, buku tulis, bambu dan ongkos kerja tertanggal 10 Nopember 2013 dilampiri Nota dari Cahaya Sentosa ; - 1 (satu) bendel arsip dokumen Lomba Desa tahun 2013 Kec. Sawahan, terdiri dari : 1. 1 (satu) lembar Surat Camat Nomor : 414.4/96/402..404/2013, tanggal 5 Maret 2013 tentang PaRTisipasi Lomba Desa/Kelurahan Tahun 2013;2. 1 (satu) lembar Data Nominatif Sumbangan Dana Dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Kab Madiun Tahun 2013; 3. 8 (delapan) lembar foto copy kwitansi pembayaran dana iuran lomba desa Tahun 2013 dari 8 (delapan) desa se Kec. Sawahan;- Dokumen berkaitan dengan Pengelolaan keuangan desa periode TA 2012, terdiri dari : a. Peraturan Desa Sidomulyo No. 01 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2012; b. Peraturan Desa Sidomulyo No. 02 tahun 2012 tentang Program Kerja Tahunan Pemerintahan Desa Tahun 2012; c. Peraturan Kepala Desa Sidomulyo No. 04 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2012;d. Buku Kas Umum Tahun 2012; e. Buku Bantu Harian Tahun 2012; f. 1 (satu) bendel Bukti kwitansi/nota untuk pengeluaran keuangan desa tahun 2012 berikut dokumen pendukung lainnya; g. 1 (satu) lembar Kwitansi bermaterai tanggal 13 Maret 2012 sebagai tanda bukti penyerahan uang sisa dana ADD Tahun 2010 dari Bendahara Desa kepada Kades SUPARJO, Amd.KL sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah); h. Peraturan Bupati Madiun No. 5 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Pemerintah Kab. Madiun TA 2012 dan Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/64/KPTS/ 402.031/2012 tentang Alokasi Dana Desa untuk Pemerintaha Desa/Kelurahan di Kab. Madiun TA 2012 ; i. Peraturan Kepala Desa Sidomulyo No. 37 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Alokasi Dana Desa (RK ADD) Tahun 2012; j. Surat Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sidomulyo Tahap I Tahun 2012; k. Surat Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sidomulyo Tahap II Tahun 2012; l. Buku Kas Alokasi Dana Desa Tahun 2012; m. 1 (satu) lembar Bukti Penarikan Alokasi Dana Desa tahap I tanggal 8 Mei 2012 yang dibaliknya terdapat tulisan tanda bukti penyerahan uang sebesar Rp.34.084.000 (tiga puluh empat juta delapan puluh empat ribu rupiah) dari Bendahara Desa kepada Kades SUPARJO, Amd.KL; n. 1 (satu) lembar kwitansi tanpa materai tanggal 11 Desember 2012 sebagai tanda bukti penyerahan Alokasi Dana Desa dari Bendahara Desa kepada Kades SUPARJO, Amd.KL; - Dokumen berkaitan dengan Pengelolaan keuangan desa periode TA 2013, terdiri dari : a. Peraturan Desa Sidomulyo No. 01 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2013 berikut Peraturan Kepala Desa Sidomulyo No. 02 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2013; b. Buku Kas Umum Tahun 2013;c. Buku Bantu Harian Tahun 2013; d. 1 (satu) bendel Bukti kwitansi/nota untuk pengeluaran keuangan desa tahun 2012 berikut dokumen pendukung lainnya; e. 1 (satu) lembar kwitansi tanpa materai tanggal 8 Mei 2013 sebagai tanda bukti penyerahan uang kas jual beli tanah atas nama P. SUJANA/Tekad Desa Sidomulyo RT.24 sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Bendahara Desa kepada Kades Sidomulyo SUPARJO, Amd.Kl; f. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai tanggal 4 Desember 2013 sebagai tanda bukti penyerahan uang lelang sawah kas desa dari Bendahara lelang Sdr.ANANG HERI SUBROTO kepada Bendahara Desa sebesar Rp.58.500.000 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); g. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai tanggal 4 Desember 2013 sebagai tanda bukti penyerahan sebagian uang lelang sawah sebesar Rp.12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Bendahara Desa kepada Kades SUPARJO. Amd.KL; h. 1 (satu) lembar kwitansi tanpa materai tanggal 23 Desember 2012 sebagai tanda bukti pembayaran sewa tanah kas desa tahun 2014 sebesar Rp.1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari B.SULIJATUN RT.15 kepada Kades SUPARJO, Amd.KL; i. 1 (satu) lembar kwitansi tanpa materai tanggal 9 Januari 2014 sebagai tanda bukti penyerahan uang Alokasi Dana Desa Tahun 2013 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dari Bendahara Desa kepada Kades SUPARJO, Amd.KL; j. Peraturan Kepala Desa Sidomulyo No. 01 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Alokasi Dana Desa (RK ADD) Tahun 2013; k. Surat Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sidomulyo Tahap I Tahun 2013; l. Surat Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sidomulyo Tahap II Tahun 2013; m. 1 (satu) buku kas alokasi dana desa Desa Sidomulyo tahun 2013; n. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai tanggal 16 Juli 2013 sebagai tanda bukti penyerahan uang Alokasi Dana Desa sebesar Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dari Bendahara Desa kepada Kades SUPARJO, Amd.KL; o. 1 (satu) lembar kwintansi bermaterai tanggal 9 Mei 2014 sebagai tanda bukti pembayaram HR Guru TK selama 1 tahun (Januari s/d Desember 2012) dari sebagian dana Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2013 sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dari Bendahara Desa kepada Guru TK Sdri. PARTI; p. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai tanggal 8 Mei 2014 sebagai tanda bukti pembayaran biaya tambahan rehap kantor desa sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari sebagian dana Lelang Tanah Kas desa Tahun 2013 dari Bendahara Desa kepada Kades SUPARJO, Amd.KL berikut 1 (satu) lembar bukti belanja Nota Toko Besi UD Mubarok tanggal 21 April 2014; q. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai tanggal 9 Mei 2014 sebagai tanda bukti pembayaran swadaya dari Desa untuk PNPM tahun 2014 sebesar Rp.8.000.000 (delepan juta rupiah) dari sebagian dana Lelang Tanah Kas desa Tahun 2013 dari Bendahara Desa kepada Bendahara PNPM Sdr. ERIK PR; - 1 (satu) bendel surat pengajuan jaminan pendapatan minimal petani (JPMP) Ds. Sidomulyo untuk penyewaan masa tanam 2012/2013, tertanggal 10 Mei 2012 berikut lampiran dan daftar jaminan pendapatan minimal petani (JPMP); - 1 (satu) bendel surat pengajuan jaminan pendapatan minimal petani (JPMP) Ds. Sidomulyo untuk penyewaan masa tanam 2013/2014, tertanggal 15 Mei 2013 berikut lampiran dan daftar jaminan pendapatan minimal petani (JPMP).- 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/911/KPTS/402.031/2011, tanggal 27 Desember 2011 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Madiun Tahun 2011 berikut lampirannya; - 1 (satu) bendel foto copy yang dilegalisir Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/199/KPTS/402.013/2008, tanggal 12 Maret 2008 tentang Pemberhentian Badan Perwakilan Rakyat Desa dan Peresmian Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Sidomulyo, Kec. Sawahan, Kab. Madiun berikut lampirannya; - 1 (satu) lembar Surat Badan Permusyawaratan Desa Sidomulyo Nomor : 05/BPD/XII/2013, tanggal 01 Desember 2013 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa; - Bukti pendukung penggunaan keuangan desa yang bersumber dari PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah TA 2012 yang diterima dan dikelola Kepala Desa Sdr. SUPARJO, Amd, Kl, terdiri dari ; 1. Bukti pendukung pengeluaran berupa nota dan kwitansi tahun 2012, terdiri dari : a. 2 (dua) lembar Nota tanggal 11 September 2012 senilai Rp.3.095.000, dan Kwitansi tanpa materai tanggal 22 Oktober 2012 senilai Rp.102.500, sebagai bukti pengeluaran uang untuk pembelian seragam Ketua RT/RW tahun 2012 di Taman Batik Sriwedari Madiun; b. 2 (dua) lembar Kwitansi tanpa materai dan tidak ada tanggalnya senilai Rp.6.750.000, dan senilai Rp.2.000.000, sebagai bukti pengeluaran uang untuk pembayaran dana sharing (swadaya) PNPM tahun 2012; c. 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa materai tanggal 19 Desember 2012 senilai Rp.2.400.000, sebagai bukti pengeluaran uang untuk pinjaman honorarium Guru TK tahun 2012; d. 1 (satu) lembar Nota tidak ada tanggalnya senilai Rp.125.000, sebagai bukti pengeluaran uang untuk pembelian stempel Kepala Desa Sidomulyo; e. 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa materai tanggal 13 Juli 2012 senilai Rp.1.500.000, sebagai bukti pengeluaran uang untuk Partisipasi hari jadi dan HUT RI ke 67 Kec. Sawahan; f. 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa materai tanggal 11 Desember 2012 senilai Rp.750.000 yang dibaliknya terdapat tulisan pengeluaran uang iuran makan sebesar Rp.250.000, sebagai bukti pengeluaran uang untuk Transport ke Jakarta Parade Nusantara; 2. Bukti pendukung pengeluaran berupa nota dan kwitansi tahun 2013, terdiri dari : a. 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa materai tanggal 3 Januari 2013 senilai Rp.8.950.000, sebagai bukti pengeluaran uang untuk pelunasan pelaksanaan pekerjaan pengaspalan jalan Ds.Sidomulyo, Kec. Sawahan, Kab. Madiun; b. 1 (lembar) bendel Daftar Nominatif Penerima Bingkisan Hari Raya; c. 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa materai tanggal 4 Mei 2013 senilai Rp.4.000.000, sebagai bukti pengeluaran untuk pembayaran dana sharing (swadaya) PNPM tahun 2013; d. 1 (satu) bendel Kwitansi tanpa materai, nota dan catatan berikut Daftar Uraian Pengeluaran Lomba Desa senilai Rp.21.395.000, sebagian bukti pengeluaran uang untuk kegiatan lomba desa tahun 2013; - Bukti pendukung penggunaan keuangan desa yang bersumber dari PAD dan Pendapatan lain-lain yang sah TA 2013 yang diterima dan dikelola Kepala Desa Sdr. SUPARJO, Amd, Kl, terdiri dari ; a. 1 (satu) lembar Nota Maju Hardware tanggal 25 Desember 2012 senilai Rp.2.450.000, sebagai bukti pengeluaran uang untuk Pembelian peralatan komputer; b. 1 (satu) lembar Nota Toko Jaya Asih tanpa tanggal senilai Rp.5.700.000, sebagai bukti pengeluaran uang untuk Pembelian kursi Nikita sebanyak 120 kursi @ Rp.47.500,- ; c. 1 (satu) lembar Nota Taman Batik Sriwedari tanggal 23 Maret 2013 senilai Rp.2.932.500, sebagai bukti pengeluaran uang untuk pembelian seragam Perangkat Desa, BPD, LPKMD sebanyak 32 orang; d. 1 (satu) lembar Nota Bu DASMINIATI tanggal 21 Mei 2013 sebagai bukti pengeluaran uang untuk Snak kegiatan Tim Monitoring dari Pemkab. Madiun; e. 5 (lima) lembar kwitansi tanggal 18 Maret 2013 sebagai bukti pengeluaran uang untuk Bantuan biaya pelaksanaan Pilbup tahun 2013 untuk 5 (lima) TPS; - 1 (satu) Buku Agenda yang ada rincian pengeluaran dana PAD tahun 2012; - 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa materai dan tidak ada tanggalnya sebagai bukti pendukung penyerahan uang ADD tahun 2012 yang baru diserahkan Kepala Desa Sdr. SUPARJO, Amd, Kl kepada Sdri. ENI AIDA pada tahun 2014; - 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa materai senilai Rp.751.000 yang baru dibuat pada tahun 2014 sebagai bukti pendukung untuk pengembalian uang sisa program rumah hijau tahun 2011 dari Kepala Desa Sdr. SUPARJO, Amd, Kl kepada Bendahara Desa Sdri. SRI YATINI ASIH pada 2012; - 2 (dua) lembar Kwitansi tanpa materai tanggal 14 Juni 2012 senilai Rp.5.000.000, dan Kwitansi tanpa materai tanggal 14 Juli 2013 senilai Rp.5.500.000 yang baru dibuat tahun 2014 sebagai bukti pengeluaran uang untuk pembayaran sewa Tanah Kas Desa atas nama Juru Kunci Sdr. SUPARNI dari PG Rejoagung Baru; - Uang tunai yang diduga diperoleh dari hasil korupsi sebesar Rp. 14.990.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian ; Uang ADD Tahun 2012 yang kegiatannya tidak direalisasikan sebesar Rp.4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sisa ADD Tahun 2013 yang kegiatannya sudah direalisasikan sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa PAD Tahun 2013 sebesar Rp.9.540.000 (sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 (satu) bendel Keputusan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sawahan Nomor : 141/334/432.614/SK/1986, tanggal 4 Juli 1986 tentang Pengangkatan Kepala Urusan / Dusun Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun; - 1 (satu) bendel Kutipan Keputusan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sawahan Nomor : 141/12/414.614/SK/1994, tanggal 11 Agustus 1994 tentang Perubahan Penyempurnaan Surat Pengangkatan Perangkat Desa dalam wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun; - 1 (satu) Buku Tabungan Simpeda Bank Jatim Cabang Madiun nomor Rek : 0057033584 atas nama SUGIONO dengan saldo akhir tanggal 2 Januari 2014 sebesar Rp.87.602.30 (delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua rupiah tiga puluh sen) yang pernah dipergunakan untuk menerima uang purna bhakti sebesar Rp.4.650.000 (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tahun 2013; - Uang tunai sisa biaya pembelian materai dari program Sertifikat Massal Swadaya Desa Sidomulyo tahun 2012/2013 sebesar Rp.4.856.000 (empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; - 1 (satu) bendel berkas Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (50%) Tahun 2012; - 1 (satu) bendel berkas Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II (50%) Tahun 2012; - 1 (satu) bendel berkas Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (50%) Tahun 2013; - 1 (satu) bendel dokumen pengusulan dana purna bhakti Perangkat Desa Sidomulyo atas nama SUGIONO. ; - 1 (satu) foto copy yang dilegalisir buku Tabungan Simpeda Bank Jatim Cabang Madiun dengan nomor Rek 0052776911 atas nama BKD Desa Sidomulyo Sawahan yang dipergunakan untuk menerima ADD tahun 2013 sebesar 71.331.000 (tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dalam 2 (dua) tahap, masing-masing tahap sebesar Rp.35.665.500 (tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan menyimpan sebagian uang hasil sewa TKD tahun 2013 sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) dan Rp.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan saldo akhir pertanggal 27 Agustus 2014 sebesar Rp.83.176.503,87 (delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus ratus tiga rupiah delapan puluh tujuh sen); - 1 (satu) buku Tabungan Tamara PD. BPR Bank Daerah Kab. Madiun dengan nomor Rek 16.13.021.863.01 atas nama SRI YATINI ASIH QQ ADD Ds. Sidomulyo BKD Desa Sidomulyo Sawahan yang dipergunakan untuk menerima ADD tahun 2012 sebesar 68.168.000 (enam puluh delapan juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dalam 2 (dua) tahap, masing-masing tahap sebesar Rp.34.084.000 (tiga puluh empat juta delapan puluh empat ribu rupiah) dengan saldo akhir pertanggal 13 Agustus 2014 sebesar Rp.750.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah); - Keputusan Kepala Desa Sidomulyo Nomor 07 tahun 2012 tentang Penunjukkan Bendahara Desa Sidomulyo, Kec. Sawahan, Kab. Madiun berikut lampirannya; - Keputusan Kepala Desa Sidomulyo Nomor 05 tahun 2013 tentang Penunjukkan Bendahara Desa Sidomulyo, Kec. Sawahan, Kab. Madiun berikut lampirannya; - Keputusan Kepala Desa Sidomulyo Nomor 15 tahun 2012 tentang Penunjukkan Bendahara Alokasi Dana Desa Sidomulyo, Kec. Sawahan, Kab. Madiun berikut lampirannya; - Keputusan Kepala Desa Sidomulyo Nomor 11 tahun 2013 tentang Penunjukkan Bendahara Alokasi Dana Desa Sidomulyo, Kec. Sawahan, Kab. Madiun berikut lampirannya; - 1 (satu) bendel kwitansi tanpa materai berikut daftar nominatif atas pengeluaran uang tahun 2014 dari uang hasil sewa TKD tahun 2013; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas ; - Uang tunai sebesar Rp. 96.126.650,- (sembilan puluh enam juta seratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah). Yang dititipkan pada rekening titipan Kejari Mejayan di BRI Cabang Madiun rek.No.0045.01.001833.99.1, sebahagian dirampas untuk Negara dan diperhitungkankan sebagai uang pengganti sebanyak Rp. 5.483.500,- (lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), sedang sisanya dikembalikan kepada Terdakwa sebesar Rp.72.158.500.- (tujuh puluh dua juta seratus lima puluh delapan ribu lima ratus Rupiah) dan dikembalikan kepada Bendahara Desa Sidomulyo sebesar Rp.18.484.650,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh Rupiah) ; 8. Menetapkan agar terdakwa SUPARJO Amd.KI bin KROMO REDJO, supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 39/Pid.SusTPK/2015/PN. Sby
Statistik12612