Putusan PN PONTIANAK Nomor 10/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk. |
|
Nomor | 10/Pid.Prkn/2012/PN.Ptk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Pidana Khusus Perikanan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Swardi Idris |
Hakim Anggota | Suharman, Mm Ir. Tatang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Mr. PHAM DUC THINH tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Turut serta melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Menguasai, membawa dan menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan?;----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda, sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); --------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------? Uang hasil lelang 1 (satu) unit Kapal KM. BV 5323 TS terbuat dari kayu berukuran 77 GT sejumlah Rp. 27.720.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah),-------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah bendera Negara Indonesia,----------------------------------------------- Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 198/PID.SUS/2012/PT.PTK
Pertama : 10/Pid.Prkn/2012/PN.PTK
Statistik657