- Menyatakan Terdakwa AGUS HARI PRABOWO, A.Pi Bin (Alm) SUPARLAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AGUS HARI PRABOWO, A.Pi Bin (Alm) SUPARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Uang tunai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Uang tunai Rp. 950.000.- didalam amplop warna putih.
- Uang tunai Rp. 900.000.- didalam amplop warna putih.
- Uang tunai Rp. 350.000.- didalam amplop warna putih.
- Uang tunai Rp. 1.000.000.- didalam amplop warna putih.
- Uang tunai Rp. 2.200.000.- didalam amplop warna putih.
- Uang tunai Rp. 6.000.000.-
- Uang tunai Rp. 400.000.-
- Uang tunai Rp. 300.000.- didalam amplop warna putih.
- Uang tunai Rp. 1.450.000.-
- Uang tunai Rp. 1.000.000.- didalam amplop warna putih.
- 1(satu) buah tas warna hitam Merk POLO.
- 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna hitam.
- 1 (satu) bendel STS (Surat Tanda setor) dari KP3 Tasik Agung rembang bukti setoran uang ke bendahara.
- 1 (satu) Bendel Kwitansi penyerahan uang dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Rembang ke PPP Tasik Agung Rembang.
- Uang Tunai sebesar Rp. 50.000.000.- (lima Puluh juta rupiah).
- 90 (sembilan puluh) bendel arsip Surat Keterangan untuk perpanjangan SIPI bagi Kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang beserta persyaratnnya.
- 5 (lima) bendel arsip bukti pembayaran retribusi perijinan kapal milik anggorta asosiasi dampo awang bangkit.
- 1 (satu) buah HP merk Asus Z00AD warna hitam dengan nomor SIM card : 081391088109.
Putusan PN SEMARANG Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
|
Nomor | 98/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Widodo, Shbr Hakim Anggota Wiji Pramajati |
Panitera | Panitera Pengganti : Safrudin Ichrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa SUKOCO, A.Pi Bin (Alm) SOERDJONO ATMO PRAWIRO. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pid.Sus-TPK/2018/PT SMG
Pertama : 98/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Statistik13155