- Menyatakan Terdakwa I WEN GAFRI Pgl. WEN, Terdakwa II WESMAN Pgl. WES, Terdakwa III GUSTIAR Pgl. AGUS, Terdakwa IV SADRAL Pgl. ANDAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I WEN GAFRI Pgl. WEN, Terdakwa II WESMAN Pgl. WES, Terdakwa III GUSTIAR Pgl. AGUS, Terdakwa IV SADRAL Pgl. ANDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Dengan sengaja turut serta permainan judi ditempat umum???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WEN GAFRI Pgl. WEN, Terdakwa II WESMAN Pgl. WES, Terdakwa III GUSTIAR Pgl. AGUS, Terdakwa IV SADRAL Pgl. ANDAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 91 (Sembilan Puluh satu) lembar kertas remi warna biru kombinasi putih;
- 94 (sembilan puluh empat) lembar kertas remi warna merah kombinasi putih;
- 2 (dua) lembar kertas karton warna kuning muda;
- 2 (dua) buah pena warna pink kombinasi putih;
- 2 (dua) lembar kertas tulis warna putih yang bertuliskan angka-angka.
- Membebankan Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 63/Pid.B/2018/PN Bsk |
|
Nomor | 63/Pid.B/2018/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Muharam, Shbr Hakim Anggota Rofi Heryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Digunakan Untuk perkara lain An. HENDRI Pgl. ERI. |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.B/2018/PN Bsk
Statistik502