- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 13/PDT.G/20202/PN TBT, TANGGAL 20 JULI 2020, YANG DIBANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING I DAN TERBANDING II/ DAHULU TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI, NOMOR 13/PDT.G/2020/PN TBT, TANGGAL 20 JULI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II ATAU ORANG LAIN YANG MENGUASAI TANAH TERPERKARA UNTUK MEYERAHKAN/ MENGEMBALIKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG SEBAHAGIAN DARI SURAT TANAH TERSEBUT ADALAH SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM GRAND SULTAN NO. 1350 JANG TERTARICH/ TERTANGGAL 24 NOVEMBER 1940 SULTAN VAN DELI YANG BERNAMA SULTAN AMILUDDIN SANI PERKASA ALAM YANG DIPEROLEH PENGGUGAT BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DJUAL BELI TANAH KAMPUNG TERTANGGAL 14 MARET 1954 YANG DIKETAHUI DAHULU PENGHULU KAMPUNG RANTAU LABAN KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KELURAHAN LALANG KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KAMPUNG LALANG YANG TERLETAK DI KELURAHAN LALANG KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KAMPUNG LALANG DENGAN DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat atas putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 13/Pdt.G/20202/PN Tbt, tanggal 20 Juli 2020, yang dibanding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Terbanding I dan Terbanding II/ dahulu Tergugat I dan Tergugat II;
- Dalam Pokok Perkara:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Tbt, tanggal 20 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan II atau orang lain yang menguasai tanah terperkara untuk meyerahkan/ mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong sebahagian dari Surat tanah tersebut adalah sebagaimana diuraikan dalam Grand Sultan No. 1350 jang tertarich/ tertanggal 24 November 1940 Sultan Van Deli yang bernama Sultan Amiluddin Sani Perkasa Alam yang diperoleh Penggugat berdasarkan SURAT KETERANGAN DJUAL BELI TANAH KAMPUNG tertanggal 14 Maret 1954 yang Diketahui dahulu Penghulu Kampung Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kampung Lalang yang terletak di Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kampung Lalang dengan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
Putusan PT MEDAN Nomor 422/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 422/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Brharis Munandar, Karto Sirait |
Panitera | Rahmad Parulian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DAN MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH TERPERKARA SEBAGAI HARTA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN ALMARHUM TUKIMIN TANAH DAHULU TERLETAK DI PENGHULU KAMPUNG RANTAU LABAN KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI TERSEBUT SEKARANG KAMPUNG LALANG YANG TERLETAK DI KELURAHAN LALANG KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KAMPUNG LALANG DENGAN DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH TIMUR DENGAN JALAN UMUM MEDAN -TEBING TINGGI /DELI 13.00 METER SEBELAH BARAT DENGAN PERSEL TUKIMIN/RUSIAH 13 METER SEBELAH SELATAN DENGAN DAHULU PERSIL TUKIMIN SEKARANG ALFHA MART 30,80 METER SEBELAH UTARA DENGAN PASAR UMUM SD INPRES KAMPUNG LALANG /JALAN GUNUNG KRAKATAU 30.80 METER; ADALAH SEBAHAGIAN DAN SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM GRAND SULTAN NO. 1350 JANG TERTARICH/ TERTANGGAL 24 NOVEMBER 1940 SULTAN VAN DELI YANG BERNAMA SULTAN AMILUDDIN SANI PERKASA ALAM YANG DIPEROLEH PENGGUGAT BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DJUAL BELI TANAH KAMPUNG TERTANGGAL 14 MARET 1954 YANG DIKETAHUI DAHULU PENGHULU KAMPUNG RANTAU LABAN KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KELURAHAN LALANG KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KAMPUNG LALANG YANG TERLETAK DI KELURAHAN LALANG KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KAMPUNG LALANG; 3. MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I DAN II TETAP MENGUSAI TANAH TERPERKARA DAN TIDAK BERSEDIA MENGEMBALIKAN TANAH TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT BAIK SECARA MATERIAL MAUPUN IMMATERIAL SEBAHAGIAN DARI URAT TANAH TERSEBUT ADALAH SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM GRAND SULTAN NO. 1350 JANG TERTARICH / TERTANGGAL 24 NOVEMBER 1940 SULTAN VAN DELI YANG BERNAMA SULTAN AMILUDDIN SANI PERKASA ALAM YANG DIPEROLEH PENGGUGAT BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DJUAL BELI TANAH KAMPUNG TERTANGGAL 14 MARET 1954 YANG DIKETAHUI DAHULU PENGHULU KAMPUNG RANTAU LABAN KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KELURAHAN LALANG KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KAMPUNG LALANG YANG TERLETAK DI KELURAHAN LALANG KECAMATAN RAMBUTAN KOTA TEBING TINGGI SEKARANG KAMPUNG LALANG DENGAN DENGAN BATAS-BATAS DAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH TIMUR DENGAN JALAN UMUM MEDAN -TEBING TINGGI /DELI 13.00 METER SEBELAH BARAT DENGAN PERSEL TUKIMIN/ RUSIAH 13 METER SEBELAH SELATAN DENGAN DAHULU PERSIL TUKIMIN SEKARANG ALFHA MART 30,80 METER SEBELAH UTARA DENGAN JALAN PASAR UMUM SD INPRES KAMPUNG LALANG/JALAN GUNUNG KRAKATAU 30.80 METER; SEBELAH TIMUR DENGAN JALAN UMUM MEDAN -TEBING TINGGI /DELI 13.00 METER SEBELAH BARAT DENGAN PERSEL TUKIMIN/ RUSIAH 13 METER SEBELAH SELATAN DENGAN DAHULU PERSIL TUKIMIN SEKARANG ALFHA MART 30,80 METER SEBELAH UTARA DENGAN PASAR UMUM SD INPRES KAMPUNG LALANG / JALAN GUNUNG KRAKATAU 30.80 METER; 5. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II SECARA TANGGUNG MENANGGUNG MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIL KEPADA PENGGUGAT, BERUPA SEWA TANAH PERKARA SEJAK PERKARA INI DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI, TANGGAL 22 APRIL 2020, HINGGA PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG TETAP, PERTAHUNNYA SEBESAR RP.10.000.000,-(SEPULUH JUTA RUPIAH); 6. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMUIA PARA TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.2.093.800,-(DUA JUTA SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS RUPIA), DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: DAN MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara sebagai harta perkawinan antara Penggugat dengan Almarhum Tukimin tanah dahulu terletak di Penghulu Kampung Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tersebut sekarang Kampung Lalang yang terletak di Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kampung Lalang dengan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Timur dengan Jalan Umum Medan -Tebing Tinggi /Deli 13.00 meter Sebelah Barat dengan persel Tukimin/Rusiah 13 meter Sebelah Selatan dengan dahulu persil Tukimin sekarang Alfha Mart 30,80 meter Sebelah Utara dengan Pasar Umum SD Inpres Kampung Lalang /Jalan Gunung Krakatau 30.80 meter; Adalah sebahagian dan sebagaimana diuraikan dalam Grand Sultan No. 1350 jang tertarich/ tertanggal 24 November 1940 Sultan Van Deli yang bernama Sultan Amiluddin Sani Perkasa Alam yang diperoleh Penggugat berdasarkan SURAT KETERANGAN DJUAL BELI TANAH KAMPUNG tertanggal 14 Maret 1954 yang Diketahui dahulu Penghulu Kampung Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kampung Lalang yang terletak di Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kampung Lalang; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II tetap mengusai tanah terperkara dan tidak bersedia mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat baik secara Material maupun Immaterial sebahagian dari urat tanah tersebut adalah sebagaimana diuraikan dalam Grand Sultan No. 1350 jang tertarich / tertanggal 24 November 1940 Sultan Van Deli yang bernama Sultan Amiluddin Sani Perkasa Alam yang diperoleh Penggugat berdasarkan SURAT KETERANGAN DJUAL BELI TANAH KAMPUNG tertanggal 14 Maret 1954 yang diketahui dahulu Penghulu Kampung Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kampung Lalang yang terletak di Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sekarang Kampung Lalang dengan dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Sebelah Timur dengan Jalan Umum Medan -Tebing Tinggi /Deli 13.00 meter Sebelah Barat dengan persel Tukimin/ Rusiah 13 meter Sebelah Selatan dengan dahulu persil Tukimin sekarang Alfha Mart 30,80 meter Sebelah Utara dengan Jalan Pasar Umum SD Inpres Kampung Lalang/Jalan Gunung Krakatau 30.80 meter; Sebelah Timur dengan Jalan Umum Medan -Tebing Tinggi /Deli 13.00 meter Sebelah Barat dengan persel Tukimin/ Rusiah 13 meter Sebelah Selatan dengan dahulu persil Tukimin sekarang Alfha Mart 30,80 meter Sebelah Utara dengan Pasar Umum SD Inpres Kampung Lalang / Jalan Gunung Krakatau 30.80 meter; 5. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II secara tanggung menanggung membayar ganti Rugi materil kepada Penggugat, berupa sewa tanah perkara sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanggal 22 April 2020, hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, pertahunnya sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); 6. Menghukum Para Terbanding semuIa Para Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp.2.093.800,-(dua juta sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupia), dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 422/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1928 K/PDT/2021
Banding : 422/PDT/2020/PT MDN
Statistik6842