Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1460/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 1460/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Budimursito |
Hakim Anggota | Pujiastuti Handayani, Moch.taufik Tatas P |
Panitera | Subarkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa AFRIAN MERDEKA PUTRA alias AFRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair: --------------------------------------------------------------2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;-------3. Menyatakan Terdakwa AFRIAN MERDEKA PUTRA alias AFRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: " tanpa hak atau melawan hukum, (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ; --------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AFRIAN MERDEKA PUTRA Als AFRI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp 800 000 000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; -------------------------------------5. Menetapkan Iamanya masa terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------7. Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------3 (tiga) paket plastik kecil Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,6598 gram, 1 (satu) paket plastik kecil pecahan Narkotika jenis pil ecstasy warna coklat dengan berat netto 0,1955 gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan --------------------------8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00,-,( lima ribu rupiah) ;----------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pid/2016/PT.DKI
Kasasi : 1340 K/PID.SUS/2016
Pertama : 1460/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt
Statistik892