- Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD ALPIAN dan Terdakwa II ILHAM WAHLI SAPUTRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun 4 bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 2 (dua) buah HP Samsung A6 Warna buru dan hitam
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Eiger;
- 1 (satu) buah obeng; dan 2 (dua) buah baut;
- 1 (satu) Pcs celana pendek warna biru dongker merk JORDASON;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Alexandre Christie silver warna tali hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Belleda silver warna tali hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 3.802.000,-
- 1 (satu) buah helm SNI warna merah marun;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda CB warna hitam DK 2240 FAI noka MHIKC8111JK182989, nosin KC8161176354, bersama kunci kontak;
- 1 (satu) buah BPKB motor Honda CB warna hitam DK 2240 FAI;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda CB warna hitam DK 2240 FAI;
- 1 (satu) buah Topi merk puma warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak HP Samsung J6+ warna putih;
- 1 (satu) buah headset samsung warna putih;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Power warna biru;
- 1 (satu) Pcs baju kemeja lengan panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) Pcs celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak HP A6 warna putih;
- 2 (dua) buah HP Samsung kecil warna hitam;
- 1 (satu) pcs kemeja warna biru;
- 1 (satu) pcs celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) pcs jaket warna hitam;
- 1 (satu) carger HP warna hitam;
- 1 (satu) buah helm SNI merk Kimco warna hitam;
- 1 (satu) buah cuk kabel warna putih dengan 4 colokan;
- Pecahan kaca mobil Suzuki Splash Warna Silver DK 1861 WE
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
Putusan PN GIANYAR Nomor 10/Pid.B/2019/PN Gin |
|
Nomor | 10/Pid.B/2019/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dori Melfin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba, Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sumardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain an. MUHAMAD ALPIAN DAN ILHAM WAHLI SAPUTRA Dirampas untuk dimusnakan |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2019/PN Gin
Statistik200