Putusan PN BANDA ACEH Nomor 11/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 11/Pdt.G/2013/PN BnaPerdataPMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makaroda Hafat |
Hakim Anggota | 2. Ainal Mardhiah, 1. H. Mukhtar Amin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak tangkisan (eksepsi) dari Tergugat I seluruhnya;------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;-------------------------------------2. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa / Gampong / Kelurahan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan batas-batas saat ini adalah sebagai berikut:? Timur berbatas dengan tanah alm Jamal Keuchik Doekon;------------------------------? Barat berbatas dengan jalan Sisingamangaraja;--------------------------------------------? Selatan berbatas dengan jalan Kuta lampanah;--------------------------------------------? Utara berbatas dengan tanah Helmiati-Fatimah alias Nyak Bulen Kumangan-DrsAhmadi ?Khatijah;-------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;-4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak beritikad baik kepada para penggugat;--5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penghilangan hak kepemilikan tanah para penggugat;--------------------------------------------------------------6. Menyatakan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Tergugat II atas nama Jamaluddin (Tergugat I) dengan Nomor Hak Milik : 10072 tahun 2006, Nomor Induk Bidang (NIB) : 00098 dengan luas tanah 1.552 M2 Lokasi : Dusun / Lingkungan Tgk Dileupu, Kelurahan/Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam , Kota Banda Aceh dan segala sesuatu surat keterangan yang melekat satu kesatuan pada sertifikat tersebut tidak sah menurut hukum atau batal menurut hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I atau siapa pun yang menguasai dan menempati objek sengketa secara tidak sah, untuk menyerahkan kepada para penggugat dengan tanpa sayarat apapun dan dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan dengan pihak ketiga;-----------------------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh atas objek terperkara adalah sah dan berharga menurut hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; ----------------------------------10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 1.341.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); -------------------------------------------11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2308 K/Pdt/2014
Pertama : 11/Pdt.G/2013/PN-BNA
Statistik6623