Putusan PT BANTEN Nomor 51/PID/2018/PT.BTN |
|
Nomor | 51/PID/2018/PT.BTN |
Para Pihak | Terdakwa 1Nama lengkap : BAGAS BIN MAATTempat lahir : LebakUmur / tanggal lahir : 18 tahun / 4 Pebruari 2000Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Pongpok RT. 002 RW. 003 Desa Curuk Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi BantenAgama : IslamPekerjaan : Buruh Terdakwa 2Nama lengkap : RENJA REPALDI BIN JASIMIN SUMATempat lahir : LebakUmur / tanggal lahir : 18 tahun / 16 Januari 2000Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Maja Lembur RT. 002 RW. 003 Desa Curuk Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi BantenAgama : IslamPekerjaan : Buruh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Hartadi, Agus Herjono |
Panitera | Sutisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 17 Juli 2018 Nomor 112/Pid.Sus/2018/PN.RKB sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I BAGAS bin MAAT dan Terdakwa II RENJA REPALDI bin JASIMIN SUMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Turut serta melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I BAGAS bin MAAT dan Terdakwa II RENJA REPALDI bin JASIMIN SUMA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat ) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah rok pendek seragam sekolah SMP warna biru;- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan ? Paris New York Milan ?;- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;- 1 (satu) BH warna abu-abu;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama anak ADI MAULANA bin YEYEN;7. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan untuk di tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID/2018/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 51/PID/2018/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID/2018/PT.BTN
Lainnya : 112/Pid.Sus/2018/PN.RKB
Statistik13559