- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Maros tanggal 1 April 2019 Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Mrs yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Nur Muhammad Alias Aco Bin M. Jufri tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar?;
- Menjatuhka pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) saset plastik bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir obat berbentuk tablet warna putih;
- 3 (tiga) saset plastik bening masing-masing berisi 2 (dua) butir obat berbentuk tablet warna putih;
- 1 (satu) saset plastik bening berisi 1 (satu) butir obat berbentuk tablet warna putih;
- 1 (satu) saset plastik bening;
- 1 (satu) buah kantung berbentuk jaring warna merah.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 205/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 205/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Isna Reniswari Cindrapole |
Hakim Anggota |
Iel Palittin, h. Andi Cakra Alam |
Panitera | Muhammad Nasrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah);. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 205/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3184 K/Pid.Sus/2019
Banding : 205/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik5026