- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Rosidi Bin E Rukmana) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon konvensi (Suzzi Oktarlinda Binti Joni) didepan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi; 2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Putusan PA BENGKULU Nomor 856/Pdt.G/2019/PA.Bn |
|
Nomor | 856/Pdt.G/2019/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suhaimi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Fauza. M |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Jumlah 2.1 + 2.2 = Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ketentuan dalam diktum angka 2.1 dan angka 2.2 sebelum ikrar talak di ucapkan; 4. Menetapkan hak asuh kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Adhitya Pamungkas bin Muhammad Rosidi lahir tanggal 3 Maret 2003, dan Rifdah Janeta Khanza bin Muhammad Rosidi lahir tanggal 23 Juni 2010, berada pada Penggugat Rekonvensi; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan kedua anak tersebut minimal sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan kedua anak pada dictum angka 5 paling lambat tanggal 5 setiap bulannya; 7. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biayayang hingga kini perkara sejumlah Rp. 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 856/Pdt.G/2019/PA.Bn
Statistik808