- 1 (satu) bungkus plastik besar bening berisikan Narkotika shabu-shabu;
- 1 (satu) unit timbangan Digital merk CONTANT;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR LIPATAN TISU WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT Handpone merek Samsung warna putih beserta SIM Card dengan nomor 08526521 8034;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN RHL |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2018/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya. hakim Anggota 2: Rina Yose |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan TerdakwaILHAM Als CUAN Bin DININ.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hakatau melawan HukumMenguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaILHAM Als CUAN Bin DININ.,oleh karena itu dengan pidana penjara10 (sepuluh)TahundanPidana denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama6 (enam)Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2018/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2018/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 40 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 109/Pid.Sus/ 2018/PN.RHL
Statistik2717