Putusan PN TERNATE Nomor 127/Pid.B/2017/PN Tte |
|
Nomor | 127/Pid.B/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Anam. |
Hakim Anggota | Erni L. Gumolili, Sugiannur |
Panitera | Berty C. Luntungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SAHRIL MANTULANGI alias ERIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian yang dilakukan beberapa kali secara berlanjut dan Penipuan ???;--------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHRIL MANTULANGI alias ERIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;---------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------5. Menetapkan barang-barang bukti berupa :----------------------------------------------------- 1 (satu) unit TV (Televisi) merk LG warna hitam ,model 32CS410-TB ukuran sekitar 32 inc ;------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 Model SM ??? J320G /DS warna hitam;------------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit handphone merk Coolpad dengan no imei 86970626026197014,869706026378580 warna silver;--------------------------------- 1 (satu) unit laptop merk wearnes produk quarda CI- 1411 warna hitam ukuran 14 inc. ;---------------------------------------------------------------------------------------------- 1(satu) unit carger laptop merk Toshiba;--------------------------------------------------Masing-masing dikembalikan kepada para korban ;------------------------------------6. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2017/PN Tte
Statistik340