Putusan PN DEPOK Nomor 7/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk |
|
Nomor | 7/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Prasetyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah : - Rp. 4.872.637.000,- (enam milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.305 (seribu tiga ratus lima) M2 peta bidang tanah NIB : 01500 yang terletak di Rt. 01/Rw. 05, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Termohon I : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Termohon II : SUNARYO PRANOTO;- Rp. 290.620.000,- (dua ratus sembilan puluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 80 (delapan puluh) M2 peta bidang tanah NIB : 00684 yang terletak di Rt. 01/Rw. 05, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Termohon I : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Termohon II : SUNARYO PRANOTO;- Rp. 3.304.070.000,- (tiga milyar tiga ratus empat juta tujuh puluh ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 752 (tujuh ratus lima puluh dua) M2 peta bidang tanah NIB : 00690 yang terletak di Rt. 03/Rw. 05, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Termohon I : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Termohon II : SUNARYO PRANOTO;- Rp. 4.352.590.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.029 (seribu dua puluh sembilan) M2 peta bidang tanah NIB : 00736 yang terletak di Rt. 02/Rw. 05, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Termohon I : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Termohon II : SUNARYO PRANOTO;- Rp. 1.113.200.000,- (satu milyar seratus tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 254 (dua ratus lima puluh empat) M2 peta bidang tanah NIB : 02184 yang terletak di Rt. 01/Rw. 05, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Termohon I : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Termohon II : SUNARYO PRANOTO;- Rp. 44.156.090.000,- (empat puluh empat milyar seratus lima puluh enam juta sembilan puluh ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 13.044 (tiga belas ribu empat puluh empat) M2 peta bidang tanah NIB : 02196 yang terletak di Rt. 02/Rw. 05, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Termohon I : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Termohon II : SUNARYO PRANOTO;- Rp. 70.953.080.000,- (tujuh puluh milyar sembilan ratus lima puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) kepada Para Termohon sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan di atasnya seluas 20.960 (dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh) M2 peta bidang tanah NIB : 01507 yang terletak di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok dari Pemohon kepada Termohon I : PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk., Termohon II : SUNARYO PRANOTO;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Para Termohon;4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.P/Cons/2017/PN.Dpk
Statistik175111