Putusan PN BEKASI Nomor 469/Pdt.G/2010/PN.Bks |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2010/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | RASMIN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendro Bawono |
Hakim Anggota | S.m.o. Siahaan, Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI-Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI;-Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Untuk sebagian-Menyatakan Risalah lelang No. 477/2010 tanggal 23 Desember 2010 atas rumah dan tanah yang terletak di Jalan altematif Cibubur No.90 ( depan PIasa Cibubur) Rt.002/006 Jatikarya, Pondok Gede Bekasi, sebagaimana dimaksud dalam SHM No.989/Jatikarya 20 - 08 - 1999, mempunyai kekuatan hukum mengikat; -Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan rumah dan tanah yang terletak di Jalan Altematif Cibubur No.90 ( depan PIasa Cibubur ) Rt.002 / 006 Jatikarya, Pondok Gede Bekasi, sebagaimana dimaksud dalam SHM No.989/Jatikarya 20 - 08 - 1999, dalam keadaan baik dan benar tanpa dibebankan hak apapun; -Menyatakan Penggugat Rekonpensi / Tergugat IV dalam Konpensi sebagai pembeli beritikad baik ; -Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat IV Konpensi, apabila tidak diindahkan oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk menyerahkan rumah dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebankan apapun , terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.016.000,- ( satu juta enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2863 K/Pdt/2012
Pertama : 469/Pdt.G/2010/PN.Bks
Statistik8612