Putusan PN SEMARANG Nomor 157/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg |
|
Nomor | 157/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sunarso |
Hakim Anggota | Wiji Pramajati, Sastra Rasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MASKURI Bin DULATIF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa MASKURI Bin DULATIF oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MASKURI Bin DULATIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 84.430.000,- (delapan puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;7. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1. 1 (satu) buah buku LPJ kelompok tani Karya Utama kelurahan Paduraksa Kec /Kab. Pemalang.2. 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 0069 ? 01 ? 022941 ? 50 ? 9 atas nama kelompok tani Karya Utama dengan alamat Kelurahan Paduraksa Kec / Kab. Pemalang.3. 1 (satu) bendel DIPA Satker 05 TP Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah No 5866/018-05.4.01/13/2012 tanggal 9 Desember 2011.4. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor :482140Y / 134 / 112 tanggal 20 April 2012 tentang pembayaran langsung bantuan sosial kegiatan pengembangan tebu (ekstensifikasi) di Kabupaten Batang, Sragen, Boyolali, Grobogan, Brebes, Klaten, Pemalang.5. 1 (satu) bendel Surat Perintah Membayar Nomor : 00032 tanggal 18 April 2012 tentang pembayaran langsung bantuan sosial kegiatan pengembangan tebu (ekstensifikasi) di Kabupaten Batang, Sragen, Boyolali, Grobogan, Brebes, Klaten, Pemalang.6. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Nomor : 411.61 / 209 / 2012 tanggal 8 Maret 2012 tentang penetapan kelompok tani penerima bantuan sosial untuk kegiatan perluasan areal tebu rakyat (ekstensifikasi) APBN dana tugas pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan (05 TP) Satuan Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012.7. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Nomor : 821.2 / 028 / 2012 tentang pembentukan tim teknis, penetapan honorium dan tugas ? tugas tim teknis pelaksana kegiatan perluasan tebu rakyat (ekstensifikasi) APBN Direktorat Perkebunan Tugas Pembantuan (05 TP) Satker Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012.8. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 5511 / kpts / KU. 410 / 12 / 2011 tentang penetapan kuasa pengguna angaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PP-SPM), bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan dana tugas pembantuan pada SKPD / Dinas / Badan / Kantor yang membidangi perkebunan Propinsi dan Kabupaten / Kota di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2012.9. 1 (satu) bendel buku petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) perluasan tebu rakyat (Ekstensifikasi) Tahun 2012 Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah.10. 1 (satu) bendel buku petunjuk teknis perluasan areal tebu rakyat (ekstensifikasi) Di Kab. Pemalang Tahun 2012 Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kab. Pemalang.11. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Kerja Sama No.411.61/3330 tanggal 14 Maret 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah dengan Kelompok Tani Karya Utama.12. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Pemalang Nomor : 525 / 11.1 / I / 2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang penunjukan tim teknis kegiatan perluasan tebu rakyat (ekstensifikasi) Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Pemalang.13. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kebutuhan Kelompok ( RUKK ) dalam kegiatan perluasan areal tebu rakyat (ekstensifikasi) tahun 2012 kelompok tani Karya Utama.14. 1 (satu) lembar data Calon Petani dan Lahan (CP / CL) kegiatan perluasan areal tebu (ektensifikasi) APBN Satker 05 Tahun 2012 kelompok tani Karya Utama Kelurahan Paduraksa Kec / Kab. Pemalang tanggal 17 Januari 2012.15. 2 (dua) lembar Surat dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab Pemalang No 525 / 122 tanggal 30 Januari 2012, ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah tentang CP/CL Perluasan Areal Tebu, Bantuan alat pengairan, bantuan traktor dan implement kegiatan APBN Th 2012.16. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Pemalang Nomor : 525 / 20.1 / I / 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan Kelompok Sasaran Penerima Dana Bantuan Sosial Untuk Kegiatan Perluasan Areal Tebu Rakyat (Ekstensifikasi) APBN Dirjen Perkebunan Satker Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah (05) Tugas Pembantuan Tahun Penggaran 2012.17. 2 (dua) lembar Rekapitulasi Rencana Usulan Kelompok (RUK) / Rencana Usaha Bersama (RUB) kegiatan perluasan areal tebu rakyat (ekstensifikasi) Kelompok Tani Karya Utama Kelurahan Paduraksa Kec / Kab. Pemalang.18. 1 (satu) lembar kuitansi dana bantuan sosial kegiatan ektensifikasi kelompok tani Karya Utama Kelurahan Paduraksa Kec / Kab. Pemalang.19. 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kegiatan perluasan areal tebu (ekstensifikasi) Satker Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah 05 / TP TA. 2012 kelompok tani Karya Utama Kelurahan Paduraksa Kec / Kab. Pemalang.20. 3 (tiga) lembar gambar GPS lahan / areal.Terlampir berkas perkara.21. Uang tunai sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Dirampas untuk Negara.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2374 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 157/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg.
Statistik8824