Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 26/G/2016/PTUN.SMD |
|
Nomor | 26/G/2016/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | 26g2016ijinsenyiurbppmdorkida makmur |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Yuliant Prajaghupta |
Hakim Anggota | Mohamad Yusup, - Trisoko Sugeng Sulistyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Eksepsi: - Menyatakan Eksepsi Tergugat II Intervensi Tidak Diterima Untuk Seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Perizinan Dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503 / 815 / IUP-OP / BPPMD-PTSP / V / 2016 Tentang Revisi Atas Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 540/K.320/HK/IV/2014 Tanggal 30 April 2014 KW 77-BB-KUTIM08 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Senyiur Sukses Pratama Seluas 8.763 Hektar Area Di Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur tanggal 12 Mei 2016;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Badan Perizinan Dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/815/IUP-OP/BPPMD-PTSP/V/2016 Tentang Revisi Atas Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 540/K.320/HK/IV/2014 Tanggal 30 April 2014 KW 77-BB-KUTIM08 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Senyiur Sukses Pratama Seluas 8.763 Hektar Area Di Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timurtanggal 12 Mei 2016 ;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng sebesar Rp. 492.000,- ( empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2016/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 26/G/2016/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 21 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 12 PK/TUN/2019
Pertama : 26/G/2016/PTUN.SMD
Statistik781463