Putusan PA SIDOARJO Nomor 3890/Pdt.G/2014/PA.Sda |
|
Nomor | 3890/Pdt.G/2014/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Siti Aisyah |
Hakim Anggota | H. M.olik Fatchurozi, H. Suhartono |
Panitera | Dwi Hernasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMengabulkan eksepsi TergugatDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3. Menetapkan anak yang bernama Anak Kandung Penggugat dan Tergugat, umur 9 tahun berada dibawah asuhan (Hadlanah) Penggugat, dengan memberi kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu guna menjenguk, mengajak jalan-jalan dan bermusyawarah dalam menentukan pendidikan serta mencurahkan kasihsayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;4. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak pada dictum nomor 3 minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat berupa:a. nafkah madliyah sebesar Rp. 4.000.000,- X 7 = Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);b. nafkah iddah sebesar Rp. 4.000.000,- X 3 = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);c. Mut???ah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirim salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0320/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Pertama : 3890/Pdt.G/2014/PA.Sda
Statistik8318