Putusan PN RANTAU Nomor 371/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
|
Nomor | 371/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | -LLAJ |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emna Aulia |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Graito Aran Saputro |
Panitera | Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ajib Miroso Bin Sukri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia ??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :??? 1 (satu) unit mobil Mitsubisi Dump Truck DA 9878 TN ;dikembalikan kepada saksi ISMAIL Bin KARIM ;??? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force One DA 3068 KZ ;??? 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Force One DA 3068 KZ ;??? 1 (satu) lembar SIM C an. Mahdari ;dikembalikan kepada NOOR ARIFAH Binti M.HUSNI ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 16 Pebruari 2016 oleh kami Emna Aulia, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, SH., dan Graito Aran Saputro, SH., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Ahrarudin, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dengan dihadiri oleh Hisria Dinata, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 371/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Statistik945