- Menyatakan terdakwa HENDRI ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian yang dilakukan secara berlanjut???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI ZAINAL ABIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas ransel merk Hppower warna hitam;
- 1 (satu) tas samping merk travel house warna cokelat;
- 1 (satu) pasang sepatu merk reinforce speed warna abu-abu kombinasi orange;
- 1 (satu) pasang sepatu merk adidas warna hitam kombinasi putih;
- 1 (satu) pasang sepatu nike warna hitam;
- 1 (satu) buah topi bertuliskan damplush berwarna abu-abu kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah sweater bertuliskan genius ot is never night sleep garis abu-abu;
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek merk malueka warna hitam;
- 1 (satu) celana panjang yang terbuat dari kain berwarna hitam garis putih;
- 1 (satu) kotak jam tangan merk alexander christie;
- 1 (satu) jam tangan merk alexander christie;
- Uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buku tabungan bank sinarmas KC Batam;
- 1 (satu) kartu bank sinar mas warna gold;
- 1 (satu) lembar rekening koran dari Bank Sinarmas Cabang KC Batam atas nama HENDRI ZAINAL;
- 1 (satu) lembar rincian transaksi pembelanjaan dari ATM debet bank sinar mas KC Batam atas nama HENDRI ZAINAL;
Putusan PN BATAM Nomor 812/Pid.B/2018/PN Btm |
|
Nomor | 812/Pid.B/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egi Novita |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marta Napitupulu, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Bank Sinar Mas melalui saksi ROSLINA Dikembalikan kepada terdakwa Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 812/Pid.B/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 812/Pid.B/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 812/Pid.B/2018/PN Btm
Statistik5027