Putusan PN BANDUNG Nomor 574/Pdt/G/2014/PN.Bdg,, |
|
Nomor | 574/Pdt/G/2014/PN.Bdg,, |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | . Lidya Sasando. P, -nursiah Sianipar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :A. DALAMPROVISI :- Menolakgugatan Provisi seluruhnya ;1. DALAMEKSEPSI :- Menolak EksepsiTergugat seluruhnya ;2. DALAMPOKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Penggugat adalahPenggugat yang beritikad baik ;- Menyatakan Tergugat selaku Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada nasabahnya(Penggugat) ;- Menyatakan bahwa perbuatan pencairan uang milik Penggugatoleh Tergugat dan atau oleh Turut Tergugat atas rekening tabungan Nomor 106.3.800001-6 dan rekening tabungan Nomor 106.3.389389-0, dengan cara melakukan transaksi pemindah bukuan, transfer LLG/RTGS adalahsebagai Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan perbuatan pencairan uang milikPenggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat dan atau Karyawan lain dari Tergugat adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Tergugat (Bank BNP);- Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat selaku nasabah atas perbuatan pencairan uang milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat dan atau Turut Tergugat sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab dari Tergugat (Bank BNP) ;- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar / mengganti dan atau mengembalikan seluruh uang milik Penggugat yang dicairkan oleh Tergugat dengan cara melawan hukum dari ke 2 (dua) rekening tabungan Nomor 106.3.800001-6 dan rekening tabungan Nomor 106.3.389389-0 sejumlah Rp.2.309.200.000,-(dua miliar tiga ratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar bunga tabungan (bunga Bank) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yang dihitung dengan perhitungan Rp.2.309.200.000,- x 6,5 %/tahun x 24 bulan = Rp.300.196.008,- (tiga ratus juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan rupiah) ;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atasputusan dalam perkara ini ;3. Menolak gugatanPenggugat selain dan selebihnya ;DALAMREKONPENSI :- Menolak gugatanRekonpensi untuk seluruhnya ;4. DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat dalam Konpensi Penggugat dalam Rekonpensiuntuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.681.000,-(Enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pdt/G/2014/PN.Bdg,,
Statistik8841