Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 123-K/PM I-01/AD/VI/2015 |
|
Nomor | 123-K/PM I-01/AD/VI/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Arwin Makal |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 180 ayat (1) jo pasal 189 ayat (1) jo pasal 195 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu atas nama Mariono Rajar, pangkat Sertu NRP. 21090262250388, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.?2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit.4. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Barang-barang :- 1 (satu) buah rapid test merk Screening test merek V Care dan 1 (satu) lempeng obat merk Alganax Alprazolam, dirampas untuk dimusnahkan.Surat-surat :a. 1 (satu) lembar surat keterangan analisis urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh Nomor 4.455/951/BLK/ II/2015 tanggal 17 Feberuari 2015.b. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratoris Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 33C/III/2015/Balai Lab Narkoba tanggal 3 Maret 2015.c. 4 (empat) lembar Surat Daftar tes urine dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP Aceh) Nomor B/164/III/Ka/BD.03/2015/BNNP Aceh tanggal 5 Maret 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada negara.Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 28 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H. Mayor Chk NRP. 11980011310570 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer PR. Sdabutar, S.H. Mayor Chk NRP 2920138101171 dan Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H., Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123-K/PM_I-01/AD/VI/2015.zip
- Download PDF
- 123-K/PM_I-01/AD/VI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 283 K/MIL/2015
Pertama : 123-K/PM.I-01/AD/VI/2015
Statistik12752