Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 2/Pdt.G/2013/PN.Prob |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2013/PN.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Sengketa Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Agung Sutomo Thoba, Acep Sopian Sauri |
Panitera | Doris Markoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas tanah sengketa I dan tanah sengketa II beserta dengan Sertifikat Hak Miliknya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2682 / Kebonsari Kulon, Surat Ukur No. 11 / Kebonsari Kulon / 2009 tanggal 26-02-2009, luas 2.112 m2 atas nama : SUPAT (Penggugat) dengan batas-batas : - Utara : Tanah Penggugat SHM No. 2354/Tanah Sengketa ??? II;- Timur : Saluran Air ??? Jalan;- Selatan : Tanah P. Hamid;- Barat : Saluran Air ??? P. Taman, Tanah Kosong, Tomo Kasim/Penggugat;DANTanah Sengketa II beserta dengan dengan Sertifikat Hak Miliknya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2354/Kebonsari Kulon, Surat Ukur No. 11/Kebonsari Kulon/2009 tanggal 26-02-2009, luas 2.055 M2 (sisa), atas nama : SUPAT (Penggugat), dengan batas-batas:- Utara : Tanah Haris Nasution- Timur : Saluran Air ??? Jalan- Selatan : Tanah Penggugat SHM No. 2682/Tanah Sengketa-I- Barat : Saluran Air ??? P. Taman, Tanah Kosong, Tomo Kasim/Penggugat3. Menyatakan menurut hukum Akte Pencabutan Kuasa No. 1 tertanggal 2 Januari 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris FENNY HERAWATI, SH, M.Kn Notaris Probolinggo Kota adalah merupakan Akte yang sah dan berharga;4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang masing-masing yaitu : Tergugat 2 membuat kuitansi yang isinya Penggugat telah menerima uang dari Tergugat 1 seakan-akan untuk pembelian sebidang tanah milik Penggugat, Tergugat 2 yang telah menguasai dan mengalihgunakan Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II dari tanah sawah menjadi tanah kapling serta telah menguasai Sertifikat Hak Milik No. 2682 / Kebonsari Kulon, Surat Ukur No. 11 / Kebonsari Kulon / 2009 tanggal 26-02-2009, luas 2.112 m2 atas nama : SUPAT (Penggugat) dan Sertifikat Hak Milik No. 2354/Kebonsari Kulon, Surat Ukur No. 11/Kebonsari Kulon/2009 tanggal 26-02-2009, luas 2.055 M2 (sisa) atas nama : SUPAT (Penggugat), yang kemudian mendirikan bangunan permanen di atas sebagian dari Tanah Sengketa I kemudian dijual kepada Tergugat 4 dan Tergugat 5 dengan tanpa memperdulikan asas-asas kepatutan dan sama sekali tidak pernah memberikan laporan kepada Penggugat sebagai seorang yang memberikan kuasa bahkan Tergugat 2 tidak pula menyerahkan uang hasil penjualan 2 (dua) kapling tersebut, Tergugat 3 yang tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik yang sah, telah mengambil Sertifikat Hak Milik Tanah Sengketa I dan II No. 2682 dan No. 2354 atas nama Penggugat kemudian diserahkan kepada Tergugat 2 dan perbuatan Tergugat 4 dan Tergugat 5 yang telah membeli tanah dan rumah di atas sebagian tanah sengketa I (milik Penggugat) kepada Tergugat 2 dengan tanpa melibatkan Penggugat sebagai pemilik tanah dan pemegang hak yang sah atas tanah sengketa I dan II, maka perbuatan Tergugat 1, 2, 3, 4 dan Tergugat 5 atau para Tergugat yang demikian itu adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;5. Menyatakan menurut hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat 2 sebagai penjual kepada Tergugat 4 dan Tergugat 5 (masing-masing sebagai pembeli) dengan segala bentuk peralihan hak atas sebagian tanah sengketa I dan atau tanah sengketa II, adalah tidak sah dan batal demi hukum;6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa I dan tanah sengketa II dari segala apa yang ada di atasnya dan setelah kosong menyerahkan tanah sengketa I dan tanah sengketa II beserta Sertifikat Hak Milik No. 2682 / Kebonsari Kulon, Surat Ukur No. 11 / Kebonsari Kulon / 2009 tanggal 26-02-2009, luas 2.112 m2 atas nama : SUPAT (Penggugat) dan Sertifikat Hak Milik No. 2354/Kebonsari Kulon, Surat Ukur No. 11/Kebonsari Kulon/2009 tanggal 26-02-2009, luas 2.055 M2 (sisa) atas nama : SUPAT (Penggugat), kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwenang (Polisi).8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.374.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus TujuhPuluh Empat Ribu Rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1614 K/Pdt/2015
Pertama : 2/Pdt.G/2013/PN.Prob
Statistik1160