- Menerima permohonan banding dari Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 21/Pid.B/2019/PN.Rkb tanggal 23 Mei 2019 mengenai kwalifikasi tindak pidana dan status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SAPRI BIN JAHADI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta menggunakan surat palsu yang dapat mendatangkan sesuatu kerugian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buku Fotocopy sertifikat hak milik Nomor 868 an. Johan Rose
- 1 (satu) buku akta jual beli Nomor 374/2016 tanggal 04 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh PPAT Bronto Hartono SH, MKN
- 1 (satu) lembar salinan surat pernyataan yang ditanda tangani Sdr. Ujang Hadi tanggal 19 Maret 2011
- 1 (satu) lembar salinan surat persetujuan ahli waris tanggal 15 Agustus 2013
- 1 (satu) lembar salinan surat keterangan tanah tidak sengketa tanggal 15 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr. Sapri Bin Jahadi
- 1 (satu) buku asli akta jual beli dengan Nomor 116/2013 tanggal 16 agustus 2013 yang ditandatangani oleh Habib Abdillah SPd, Msi, sebagai PPAT sementara Wilayah Kecamatan Wanassalam Kabupaten Lebak;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan Hj. Dede Rohimah tanggal 19 Maret 2011
- 3 (tiga) lembar fotokopi data himpunan ketetapan pajak (DHKP) terdahulu Desa Muara kecamatan Wanassalam Kabupaten Lebak.
- 1 (satu) buku asli (SHM) Nomor 141 an. Erwin Solihin Hartana
Putusan PT BANTEN Nomor 61/PID/2019/PT BTN |
|
Nomor | 61/PID/2019/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dortianna Pardede |
Hakim Anggota | Solahuddin, Brbinsar Gultom |
Panitera | Wilan Witarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi an. Erwin Solihin Hartana; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pemeriksaan, yang ditingkat banding adalah sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID/2019/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 61/PID/2019/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1004 K/Pid/2019
Banding : 61/Pid/2019/PT BTN
Statistik15636