- Menyatakan Terdakwa I Heru Cahyono Hadi Saputro Alias Heru Cahyono Bin Sumarman bersama Terdakwa II Hafidh Awaluddin Larsantyo Bin Sulardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan???.
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Heru Cahyono Hadi Saputro Alias Heru Cahyono Bin Sumarman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan terhadap Terdakwa II Hafidh Awaluddin Larsantyo Bin Sulardi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Heru Cahyono Hadi Saputro Alias Heru Cahyono Bin Sumarman bersama Terdakwa II Hafidh Awaluddin Larsantyo Bin Sulardi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa I Heru Cahyono Hadi Saputro Alias Heru Cahyono Bin Sumarman bersama Terdakwa II Hafidh Awaluddin Larsantyo Bin Sulardi tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Scopy, warna cokelat-hitam, No.Sin: JM31E2618979, No. Ka: MH1JM3123KK623589 atas nama STNK Savitri Endah KusumowardanI, SH dengan plat nomor terpasang AD-3989RX (palsu) berikut 1(satu) buah kunci asli dan remot aslinya,
- 2 (dua) buah plat nomor AD- 6922- LA,
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sepeda motor merk Honda, jenis Scoopy, No. Pol.: AD-6922-LA, warna cokelat-hitam, No.Sin: JM31E2618979, No. Ka: MH1JM3123KK623589, atas nama STNK Savitri Endah Kusumowardani, SH.,
- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Nomor P ??? 02127570, sepeda motor merk Honda, jenis Scoopy, No. Pol.: AD-6922-LA, warna cokelat-hitam, No.Sin: JM31E2618979, No. Ka: MH1JM3123KK623589, atas nama Pemilik Savitri Endah Kusumowardani, SH.,
- 1 (satu) buah Flashdisk warna biru berisi rekaman CCTV kejadian pencurian,
- 1(satu) unit mobil merk Toyota, jenis Avanza, warna hitam, No.Pol.: B-1853-TOY. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Dimas Sudarsono.
- 1(satu) buah plat nomor KT 5463 CH dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 7/Pid.B/2020/PN Skt |
|
Nomor | 7/Pid.B/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjondro Wiwoho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Sunoto, Br Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristina Dwi Yuniastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Savitri Endah Kusumowardani. |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan