- Menyatakan terdakwa I. GANANG MAHENDRA Bin NANANG, terdakwa II. AHMAD ROMLI EVENDY Bin SUPA?I tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kantong plastik kecil masing-masing berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok LA warna hitam dan 1 (satu) HP Merk XIAOMI warna putih dengan SIM CARD M3 dengan nomor 085784225019;
- irampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN BANGIL Nomor 641/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 641/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik415