Putusan PN DENPASAR Nomor 07 / Pdt.Sus - PHI / 2016 / PN Dps |
|
Nomor | 07 / Pdt.Sus - PHI / 2016 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Mustofa, Ir. Ketut Darmaya |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : A. Dalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara.1. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah memutus hubungan Kerja secara sepihak;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Penggugat sebesar Rp. 63.995.710 (enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh), dengan rincian sebagai berikut:a. Uang Pesangon :- 25 hari x Rp. 80.280,- x 5 = Rp.10.035.000,-b. Uang Penghargaan- 25 hari x Rp. 80.280,- x 2 = Rp. 4.014.000,-c. Uang Penggantian Hak :- Cuti Tahunan yang belum diambil Dan belum gugur (12 hari) Rp. 2.007.000/25 x 12 = Rp. 963.360,-- Uang Pengganti Perumahan, pengobatan Pengobatan dan PerawatanRp.14.049.000,- x 15% = Rp. 2.107.350,-d. Upah Proses selama Persidangan- Rp. 2.007.000 x 6 bulan = Rp.12.042.000,-e. Kekurangan Upah? Tahun 2015,- Gaji Pokok Rp. 44.000,-/hari x 25 hari = Rp.1.100.000,-/bln- UMK Rp. 72.000,-/hari atau Rp. 1.800.000,- /bulan - Kekurangan sebesar Rp. 700.000 x 12 bulan = Rp. 8.400.000,-? Tahun 2014- Gaji Rp. 42.000,-/hari atau Rp. 1.050.000,-/bln- UMK Rp. 66.276,-/hari atau Rp. 1.656.900,-/bln- Kekurangan sebesar Rp. 600.900,- x 12 = Rp. 7.282.000,-? Tahun 2013,- Gaji Rp. 37.000,-/hari atau Rp. 925.000/bln,- UMK Rp 54.320,-/hari atau Rp. 1.358.000,- - Kekurangan sebesar Rp. 433.000 x 12 = Rp. 5.196.000,- ? Tahun 2012- Gaji Rp. 26.500,-/hari atau Rp. 662.500,-/bln- UMK Rp. 50.360,-/hari Rp. 1.259.000,-/bln - Kekurangan sebesar Rp.596.500,-x 12 = Rp. 7.158.000,-? Tahun 2011- Gaji Rp. 25.000,-/hari atau Rp.625.000,-/bln- UMK Rp. Rp. 47.660,-/hari atau 1. 191.500,-/bln - Kekurangan sebesar Rp.566.500 x 12 = Rp. 6.798.000,- Jumlah ----------------------------------------------------------- Rp. 63.995.710(enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh) 4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07_/_Pdt.Sus_-_PHI_/_2016_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 07_/_Pdt.Sus_-_PHI_/_2016_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 800 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 07/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps
Statistik6033