- Mempertahankan putusan sela Nomor : 170/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 31 Oktober 2018;
- Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian materil bagi Penggugat sebesar Rp5.141.141.800,- (Lima milyar seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp5.141.141.800,- (Lima milyar seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp809.000,-(delapan ratus sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 170/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Muhammad, Hakim Anggota Arie Winarsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Juvenal Albino Corbafo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pdt.G/2018/PN Skt
Kasasi : 4248 K/Pdt/2022
Banding : 78/PDT/2019/PT SMG
Statistik19483