Putusan PTA SURABAYA Nomor 413/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 413/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Cholidul Azhar |
Hakim Anggota | H. Syamsul Anwar, H. Kamil Khatib |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding Penggugat I/Pembanding I dan Penggugat II/Pembanding II dapat diterima;2. Membatalkan putusan (sela) Pengadilan Agama Magetan Nomor 1195/Pdt.G/2019/PA.Mgt., tanggal 12 Februari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1441 Hijriyah dan putusan (akhir) Pengadilan Agama Magetan Nomor 1195/Pdt.G/2019/PA.Mgt., tanggal 24 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Dzulqoidah 1441 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dengan mengadili sendiri:DALAM EKSEPSI1. Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Tergugat I;2. Menyatakan Pengadilan Agama Magetan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara ini di pengadilan tingkat pertama sebesar Rp 2.816.000,00 (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);3. Menghukum Penggugat I/Pembanding I dan Penggugat II/Pembanding II untuk membayar biaya banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 413/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1195/Pdt.G/2019/PA.Mgt
Banding : 413/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 195/Pdt.G/2019/PA.Mgt
Statistik278170