Putusan PN BANJARMASIN Nomor 199/Pid.Sus/2017/PN.Bjm |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2017/PN.Bjm |
Para Pihak | RESKA BOSNIA RINANDA Alias BOSNIA Bin SUKARNA JAYA; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Cahyono |
Hakim Anggota | - Daru Swastika Rini, - Sutisna Sawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa RESKA BOSNIA RINANDA Alias BOSNIA Bin SUKARNA JAYA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa RESKA BOSNIA RINANDA Alias BOSNIA Bin SUKARNA JAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket sabu berat kotor 0,24 gram (berat bersih 0,04 gram); - 1 (satu) buah Hp merk Mi warna hitam; - 3 (tiga) buah sendok sabu;- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang masih ada sisa sabunya;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2017/PN.Bjm
Kasasi : 2534 K/PID.SUS/2017
Banding : 53/PID.SUS/2017/PT BJM
Statistik4210