Putusan PN DENPASAR Nomor 751/Pdt.G/2015/PN Dps |
|
Nomor | 751/Pdt.G/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Hadi Masruri, I Ketut Suarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Sebagian.2. Menyatakan hukum sah Proses Jual Beli antara Tergugat I Nengah Getar alias I Getar selaku Penjual dengan Penggugat I Made Ardiasa sebagai Pembeli sesuai dengan Akta Jual Beli No. 146/2006 tertangal 20 Desember 2006 yang dibuat dihadapan Basuku Juni Nugraha SH, PPAT di Kota Denpasar sah secara hukum.3. Menyatakan Penggugat II Rita Kishore Kumar Pridhnani pemilik sah secara hukum tanah dan bangunan obyek sengketa berdasarkan jual beli antara Penggugat I I Made Ardiasa sebagai penjual dengan Penggugat II Rita Kishore Kumar Pridhnani sebagai pembeli berdasarkan akta jual no. 216/2014 tertanggal 4 september 2014 dihadapan Anak Agung Sagung Primahayuni SH, PPAT DI Kota Denpasar atas tanah dan bangunan obyek sengketa ang terletak di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Jalan Imam Bonjol No.389 ( No. Baru 505 ) atas nama Rita Khisore Kumar Pridhnani dengan batas ? batas sebelah utara tanah milik Anak Agung Ngurah Anom Putra, sebelah timur tanah milik Anak Agung Ngurah Anom Putra, sebelah selatan tanah I Nengah Sangka dan disebelah barat Jalan Iman Bonjol Denpasar. 4. Menyatakan proses jual beli antara Penggugat I selaku Penjual dengan Penggugat II sebagai pembeli tanah dan bangunan obyek sengketa sesuai akta jual beli Nomor 216/2014 tertanggal 4 September 2014 yang dibuat dihadapan Anak Agung SagungPrimahayuni SH, PPAT sah secara hukum5. Menyatakan Perjanjian Pengosongan Tanah dan Bangunan Nomor 21 tertanggal 21 Nopember 2012 yang dibuat dihadapan I Made Pria Darsana SH, Notaris di Badung dari pihak ketiga kepada Penggugat II Rita Khisore Kumar Pridhnani terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa sah secara hukum.6. Menyatakan hukum Tergugat I Nengah Getar alias I Getar tanpa hak secara hukum telah menempati tanah dan bangunan obyek sengketa dengan sertifikat Nomor 6117/ Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat atas nama Penggugat II Rita Khisore Kumar Pridhnani adalah Perbuatan Melawam Hukum. 7. Menyatakan hukum Tergugat I Nengah Getar alias I Getar untuk meninggalkan atau menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa kepada Penggugat II Rita Khisore Kumar Pridhnani dalam keadaan kosong.8. Menyatakan hukum Tergugat I Nengah Getar alias I Getar tidak sah secara hukum dan tidak berhak menempati tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atas nama Penggugat II Rita Khisore Kumar Pridhnani.9. Menghukum Tergugat I Nengah Getar alias I Getar untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa sertifikat Nomor 6117/Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar dalam keadaan kosong dan bila perlu dengan bantuanalat negara/polisi10. Menolak Gugatan Penggugat I selain dan selebihnya.Menghukum Tergugat I Nengah Getar untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.026.000,-( Satu juta dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 751/Pdt.G/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 751/Pdt.G/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 191/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 751/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik7345