- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum danTerdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN Sby tanggal 30 Agustus 2017, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ROSIDAH, SH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa ROSIDAH, SH., dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROSIDAH, SH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti Nomor 1 s/d 7 berupa:
- 4 (empat) buku minuta Pengikatan Jual Beli bulan Januari I, II, III, IV sampul warna hijau;
- 2 (dua) buku minuta Februari I, II sampul warna merah;
- 1 (satu) buku minuta Juni 2009 sampul warna hijau;
- 16 (enam belas) buku minuta November 2009 I ? XVI;
- 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba Type Satellit P845T ? S4310 serial nomor : YC084203L;
- 1 (satu) unit komputer terdiri dari CPU, Monitor, Keyboard, serta kabel warna hitam merk Dell;
- 1 (satu) unit HandPhone merk Samsung warna gold IME. 357325 / 07 / 034271 / 2 IME. 357326 / 034271 / 0;
- Barang bukti Nomor 8 s/d 21 berupa :
- Buku Letter C Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo (yang menunjuk adanya TKD Kedungsolo);
- Buku Kretek Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo (yang menunjukkan letak TKD Kedungsolo);
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0061.0 atas nama Ganjaran Kasun Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0056.0 atas nama Ganjaran Kades Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0058.0 atas nama Ganjaran Sekdes Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0057.0 atas nama Ganjaran Sekdes Jalan Desa RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Desa RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0052.0 atas nama Ganjaran Kasun Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0054.0 atas nama Ganjaran Kasi Umum Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0059.0 atas nama Ganjaran Kasi Umum Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0060.0 atas nama Ganjaran Kasi Transtib Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0053.0 atas nama Ganjaran Kasi Transtib Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Kretek RT. ? RW. ? Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0055.0 atas nama Ganjaran Sekdes Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0051.0 atas nama Ganjaran Kasi Kesra Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Kretek RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2016 NOP : 35.15.040.011.012 ? 0062.0 atas nama Ganjaran Kasi Kesra Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Sidoarjo Letak Objek Pajak Jalan Waru RT. 001 RW. 004 Kedungsolo Porong Sidoarjo;
- ikembalikan kepada Pemerintah Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo;
- Barang bukti Nomor 22 s/d 51 berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama BUASAN / KUSNATI terbilang Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) Tertanggal 13 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 151 atas nama KUSNATI terbilan Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) Tertanggal 19 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 102 atas nama SULAIMAN terbilang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) Tertanggal 13 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 103 atas nama SULAIMAN terbilang Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) Tertanggal 14 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 59 atas nama SULAIMAN terbilang Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) Tertanggal 25 September 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SOLAWI terbilang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal 28 September 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama MOCH. SOLAWI terbilang Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) Tertanggal 03 Oktober 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama Ny. YUYUN / NURUL ALFIYAH terbilang Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) Tertanggal 06 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama JUARI HARJO SANDOYO terbilang Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) Tertanggal 10 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama ASIA terbilang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Tertanggal 25 September 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SURIWAHONO terbilang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Tertanggal 25 September 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SURIWAHONO terbilang Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) Tertanggal 15 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 105 atas nama SURIWAHONO terbilang Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) Tertanggal 30 Januari 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SUHARTONO terbilang Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal 28 September 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama HARTONO terbilang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama HARTONO terbilang Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) Tertanggal 30 Januari 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama HARTONO terbilang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Tertanggal 11 September 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor : 83 atas nama MUALIP terbilang Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) Tertanggal 20 September 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama MUALIP terbilang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal 23 September 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama MUALIP terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Tertanggal 05 Desember 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama MUALIP terbilang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Tertanggal 07 Agustus 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama PURNOTO terbilang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal 22 September 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama PURNOTO terbilang Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) Tertanggal 28 November 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama PURNOTO terbilang Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal 05 Desember 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama M. ANWAR terbilang Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) Tertanggal 11 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama ANWAR terbilang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Tertanggal 23 September 2008;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT. GALA BUMIPERKASA Nomor : 09 / SBY / KW / GBP / R ? PORONG / 01 / RS atas nama SUUDI SUPRIYONO terbilang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Tertanggal 10 Januari 2011;
- 1 (satu) lembar kwitansi PT. GALA BUMIPERKASA Nomor : 26 / SBY / KW / GBP / R ? PORONG / 02 / RS atas nama SUUDI SUPRIYONO terbilang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Tertanggal 16 Mei 2011;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SUUDI SUPRIYONO terbilang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Tertanggal 03 September 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi atas nama SUBARI terbilang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Tertanggal 23 September 2008;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 86/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY |
|
Nomor | 86/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulijanto |
Hakim Anggota | Eduard Dixon Pattinasarany, Branang Satriyanto |
Panitera | Rusno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa ROSIDAH, SH; Dikembalikan kepada Saksi M. Suhartono; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID.SUS-TPK/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 86/PID.SUS-TPK/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 124 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 86/PID.SUS-TPK/2017/PT.SBY
Statistik7040