Putusan PT GORONTALO Nomor 6/PIDSUS-TPK/2017/PT.GTO |
|
Nomor | 6/PIDSUS-TPK/2017/PT.GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ekowati Hari Wahyuni |
Hakim Anggota | I Made Sukadana, Mh Achmad Rivai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 222/Pid.Sus/2016/PN Gto tanggal 5 Januari 2017 yang dimohonkan banding;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 28 Februari 2017 oleh EKOWATI HARI WAHYUNI, SH Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH dan ACHMAD RIVAI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 6/PID.SUS/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 2 Maret 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota yang sama, MASTIN BOLUDAWA, SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH EKOWATI HARI WAHYUNI, SHACHMAD RIVAI, SH.,MH Panitera Pengganti, MASTIN BOLUDAWA, SH |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PIDSUS-TPK/2017/PT.GTO.zip
- Download PDF
- 6/PIDSUS-TPK/2017/PT.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2535 K/Pid.Sus/2017
Banding : 6/PID.SUS-TPK/2017/PT.GTO
Statistik8545