Putusan PN METRO Nomor 13/PDT.G/2015/PN Met |
|
Nomor | 13/PDT.G/2015/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octiawan Basri |
Hakim Anggota | 1. Ari Qurniawan, 2. Ita Denie Setiyawaty |
Panitera | Yan Sudarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat MARIA MAGDALENA KADARIAH adalah satu satunya Ahli Waris yang sah dari HARJO SENTONO dan REBI (dan Y. SUTIMAH);3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memalsukan surat menyurat keterangan waris yang telah dipergunakan untuk melakukan balik namaatas sertifikat-sertifikat atas nama ayah Penggugat Harjo Sentono, yaitu ;a. Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perinciantanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadiSertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;c. Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. DAMAN tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli NomorAG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi),terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitankedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;d. Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih denganperincian tanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat KotaMetro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;4. Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ketidakcermatannya dalam memproses balik nama:a. Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perinciantanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadiSertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;c. Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. DAMAN tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli NomorAG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi),terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitankedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;d. Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih denganperincian tanah seluas 1.470 M2(seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat KotaMetro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor :a. Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perinciantanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadiSertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;c. Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. DAMAN tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli NomorAG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi),terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitankedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;d. Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih denganperincian tanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat KotaMetro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;Yang keempatnya telah dibaliknamakan atas nama Natalia Wahyuningsih dan Y. Sutimah, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik:a. Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perinciantanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro), menjadi Sertifikat Hak Milik Penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanahseluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;c. Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. DAMAN tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual BeliNomor AG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi),terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitankedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;d. Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perinciantanah seluas 1.470 M2 (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat Kota Metro),menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;Sah milik Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Harjo Sentono dan Rebi dan Y. Sutimah;7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapus dari daftar register balik nama pada Kantor Badan Pertanahan Kota Metro atas keempat Sertifikat Hak Milik, yaitu:a. Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perinciantanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro), menjadi Sertifikat Hak Milik Penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanahseluas 2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro)menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;c. Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. DAMAN tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli NomorAG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi),terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitankedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;d. Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih denganperincian tanah seluas 1.470 M2(seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat KotaMetro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;8. Menyatakan Penggugat Maria Magdalena Kadariah berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah objek sengketa, berupa:a. Sertikat Hak Milik Nomor 1817 a.n. Harjo Sentono tanggal penerbitan 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perinciantanah seluas 1.160 M2 (seribu seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec.Metro Barat Kota Metro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1578 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;b. Sertifikat Hak Milik Nomor 1818 a.n. Harjo Sentono tanggal 21 Juni 2000, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih,dengan perincian tanah seluas2.065 M2 (dua ribu enam puluh lima meter persegi) terletak di Magelangan Kelurahan Ganjar Agung (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadiSertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1581 a.n. nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;c. Sertifikat Hak Milik Nomor M.21/GA a.n. DAMAN tanggal penerbitan 28 Juni 1979, yang pada bulan November 1985 telah dibeli oleh Harjo Sentono berdasarkan Akta Jual Beli NomorAG.200/374/1985, yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih dengan perincian tanah seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi),terletak di Keluarahan Ganjar Agung. Kec. Metro Raya, Kota Metro (sekarang menjadi Kelurahan Ganjar Asri Kec. Metro Barat, Kota Metro) menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitankedua Nomor 1579 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal penerbitan 10 Perbuari 2014;d. Sertifikat Hak Milik Nomor M.142/GA a.n. Harjo Sentono tanggal pengeluaran 7 Juni 1982 yang telah dibalik namakan atas nama Sutimah dan Natalia Wahyuningsih denganperincian tanah seluas 1.470 M2(seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), terletak di Kelurahan Ganjar Agung Kec. Metro Lampung Tengah (sekarang Kec. Metro Barat KotaMetro), menjadi Sertifikat Hak Milik penerbitan kedua Nomor 1580 a.n. Sutimah dan Natalia Wahyuningsih tanggal Penerbitan 11 Perbuari 2014;9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.016.000,00 (dua juta enambelas ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt/2016/PT TJK
Pertama : 13/Pdt.G/2015/ PN.Met
Statistik9210