- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. tersebut ;
- Menyatakan secara Hukum :
- PT. KAGUM KARYA HUSADA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Bandung, beralamat di Jl. Cihampelas No. 168 Kav. 10, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat;
- HENRY HUSADA, beralamat di Jl. Hegarmanah No. 34, RT. 005/ RW. 003, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat;
- Dr. BERNARD NAINGGOLAN, S.H., M.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-77 tanggal 2 Juli 2015;
- Ir. ERDIN SILABAN, S.H., M.M., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-250 AH.04.03-2018 tanggal 06 September 2018;
- BENI WIJANARKO, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-252 tanggal 14 Desember 2016;
- HAIKAL ARISY, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-154 AH.04.03-2019 tanggal 08 Juli 2019; dan
- SUSY TAN, S.H., M.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-117 tanggal 19 Agustus 2015;
- Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Rabu, tanggal 19 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, para Termohon PKPU dan Kreditor Lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang-sidang yang ditentukan ;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;
- Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robert |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Duta Baskara, Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Pudji Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 44 (empat puluh empat) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya; 3. Menunjuk Saudara Dulhusin, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas; 4 Mengangkat : Bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal Para Termohon PKPU masuk dalam Proses PKPU ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga. Jkt.Pst.
Statistik20391083