Putusan PA PALEMBANG Nomor 1976/Pdt.G/2019/PA.PLG |
|
Nomor | 1976/Pdt.G/2019/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syekh |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Sunardi M., Hakim Anggota 1: Rusyidi An |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : A.DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( SUDARMAN BIN MISLAN ) untuk menjatuhkan Talak satu Raj'i terhadap Termohon Konvensi ( HERLINA BINTI SOPUAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang ; B.DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ); 2.2. Mut'ah sebesar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah ); yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 3.Menetapkan Hak asuh 2 (dua) orang anak bernama : 3.1. AHMAD ZAID BIN SUIDARMAN, laki laki berumur 7 tahun; 3.2.AZIZAH TALITA BINTI SUDARMAN, perempuan berumur 2 tahun; berada pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyalurkan kasih sayangnyan kepada kedua anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama 1) Ahmad Zaid Bin Sudarman, laki laki umur 7 tahun, 2).Azizah Talita Binti Sudarman, perempuan berumur 2 tahun, melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) sampai anak tersebut Dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun; C.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 1976/Pdt.G/2019/PA.Plg
Statistik141