- DALAM PROVISI:--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menolak tuntutan Provisi Penggugat;----------------------
- DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menolak Eksepsi dari Kuasa Hukum dari Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII,XIV, XV, XVI, XVII, XIII, XIX, XX dan Turut Tergugat I, III, V, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV tersebut;----
- DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------------
- Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari Kakek Buyut LUTHER LUMASUGE dengan orang tuanya bernama BEATRIX LUMASUGE dengan suaminya DEISER MANANSANG;---------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah tanah warisan dari kakek Buyut Alm. Luther Lumasuge dan Istrinya Almh. Adriana Manabung kemudian jatuh waris kepada orang tua Penggugat yaitu Almh. Beatrix Lumasuge dengan suaminya Deiser Manansang, dan kemudian jatuh waris kepada PENGGUGAT berdasarkan Surat Pernyataan Keluarga tertanggal 10 Desember tahun 1998, yang terletak di tempat yang bernama BOWONG DEGO wilayah Kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Batas-batas adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV, secara melawan hukum dan tanpa mempunyai alas hak yang sah, telah memberikan secara gratis tanpa imbalan atas tanah objek sengketa yang mengatas namakan keluarga Manabung untuk dibuatkan gedung sekolah menegah atas serta turut ditanda tangani pula oleh TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT XIV, dan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII telah dibuatkan surat berupa surat penyerahan hak tanah tertanggal 20 januari tahun 2000,serta surat tertanggal 27 Agustus 2016 berupa surat peryantaan dari keluarga manabung sehingga dijadikan dasar oleh TERGUGAT XVIII dan TERGUGAT XIX untuk dilakukan penggusuran dan didirikan bangunan atas tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I s/d TERGUGAT XI yang mengatas namakan keluarga Manabung memberikan tanah objek sengketa secara gratis tanpa imbalan kepada TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII, yang mengatas namakan pemerintah untuk dibuatkan gedung sekolah menengah atas serta turut ditanda tangani pula oleh TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT XIV, dan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII telah dibuatkan surat berupa surat penyerahan hak tanah tertanggal 20 Januari Tahun 2000 yang bertempat bernama BOWONG MANU tetapi penguasaan fisiknya di tempat yang bernama BOWONG DEGO wilayah Kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe dan surat tertanggal 27 Agustus 2016 yaitu berupa surat pernyataan dari keluarga manabung yang dibuat oleh TERGUGAT XVI dan ditanda tangani oleh TERGUGAT V,VII,VIII,IX,X,XII s/d TERGUGAT XV, oleh karena itu surat yang dikeluarkan oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII atau surat lain yang dikeluarkan oleh TERGUGAT XX sehubungan dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;-----------
- Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa adalah bertempat di BOWONG DEGO wilayah kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe kabupaten kepulauan sangihe bukan tempat yang bernama BOWONG MANU wilayah kampung Kendahe 1 Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh karena itu pembangunan gedung bangunan yang dibangun oleh TERGUGAT XVIII dan TERGUGAT XIX, berdasarkan Surat yang di buat oleh TERGUGAT XVI dan TERGUGAT XVII tertanggal 20 Januari tahun 2000 dan surat tertanggal 27 Agustus 2016 adalah salah alamat dan dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat;-----------
- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT XV dan TERGUGAT XVI,XVII,XVIII,XIX serta TERGUGAT XX atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera keluar sekaligus membongkar bangun yang telah dibangun diatas tanah objek sengketa tersebut kemudian menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada PENGGUGAT dalam bentuk semula untuk menjadi hak milik yang sah, tanpa disertai dengan syarat apapun serta dipergunakan oleh PENGGUGAT secara bebas untuk kebutuhan hidupnya;-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XX da Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XX da Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XIV dengan tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.18.419.900;- (delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah);----------------------------------------------------
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;----------
Putusan PN TAHUNA Nomor 137/Pdt.G/2018/PN Thn |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2018/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Randa Fabriana Nurhamidin, hakim Anggota 2: Jubaida Diu |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaepudin Samalam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Utara : berbatasan dengan, Keluarga Tosaris Tiala, Deice Damal, Lalelah;------------------------------------------------------------------------------ Timur : berbatasan dengan, Kasenagan Nomor, sekarang sebagian dengan SMU;--------------------------------------------------------- Selatan : berbatas dengan Anastasia Bomboa, Keluarga Lolaroh, sekarang dengan SMU;--------------------------------------------------------- Barat : berbatas dengan Jalan Raya;---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3733 K/Pdt/2020
Pertama : 137/Pdt.G/2018/PN Thn
Statistik11946