Putusan PN MATARAM Nomor 497/Pid.Sus/2017/PN Mtr |
|
Nomor | 497/Pid.Sus/2017/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yapi |
Hakim Anggota | H. Didiek Jatmiko, Ferdinand Markus Leander |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ABDUL RIZAL als RIZAL bin SAHABUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti, berupa: A. Barang bukti Narkotika :1. 1 (satu) bungkus kemasan teh warna orange dengan label ALISHAN JIN XUAN yg di dalamnya terdapat kantong plastik putih yang di dalamnya berisi serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu di beri kode F seberat Brutto 1.011,8 Gram2. 1 (satu) buah kertas warna putih yg digulung lalu di lakban dengan lakban berwarna kuning yg di dalamnya terdapat :a. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu diberi kode A, seberat Brutto 100,65 gramb. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu diberi kode B, seberat Brutto 100,66 gramc. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu diberi kode C, seberat Brutto 100,72 gramd. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu diberi kode D, seberat Brutto 100,72 grame. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu diberi kode E, seberat Brutto 100,75 gramB. Barang bukti Non Narkotika :1. 1 (satu) buah kotak ukuran 320X195X106 mm dibalut dengan lakban warna coklat bertuliskan pengirim an. ROMANSKY jalan H.R Arahman No.04 Pontianak Tlp. 085245457334 Penerima AN. hj. Moch Hamdan jalan Dr. WAHIDIN no.25 Rembiga Mataram Lobar NTB TLP.087765894856 dengan spidol hitam, kemudian bertuliskan 020209618660 dengan spidol merah dan ditempel dengan stiker FRAGILE TIKI berwarna merah dan sitiker ONS OVERNIGHAT SERVICE TIKI berwarna merah2. 1 (satu) lembar resi berwarna kuning TIKI Pontianak pengirim an. ROMANSKY jalan H.R Arahman No.04 Pontianak Tlp. 085245457334 Penerima AN. hj. Moch Hamdan jalan Dr. WAHIDIN no.25 Rembiga Mataram Lobar NTB TLP. 087765894856 dengan nomor resi 0202096186603. 2 (dua) buah potongan kardus berwarna coklat yang digunakan sebagai penyekat;4. 1 (satu) unit handphone OPO Tipe R821 warna hitam dengan simcard XL nomor 08117199968 IMEI : MR82111A03243425. 1 (satu) buah KTP an. WIDYO WENDY6. 1 (satu) buah SIM C an. WIDYO WENDY7. 1 (satu) buah SIM B1 Umum an. WIDYO WENDY8. 1 (satu) buah kartu kredit mastercard BII Maybank warna silver nomor kartu 51048111031805479. 1 (satu) buah kartu Paspor BCA warna gold dengan nomor kartu 601900266813693110. 1 (satu) buah kartu paspor BCA warna hitam dengan nomor kartu 601900452763311711. Sejumlah uang total Rp. 171.000 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)12. 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merek KENRAYDY13. 1 (satu) lembar surat jalan paket nomor : OPNKAAAMI7D0001 yang dikeluarkan oleh TIKI Pontianak14. 1 (satu) lembar surat jalan paket nomor : OPNKAAAMI7D0001 yang dikeluarkan oleh TIKI Mataram, NTBDigunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Herman Alias Meman bin Muhammad;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pid.Sus/2017/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 497/Pid.Sus/2017/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 497/Pid.Sus/2017/PN Mtr
Statistik3429